Wednesday, March 11, 2026

Sikap IJTI: Menolak Pengkerdilan Kedaulatan Informasi Nasional: Perjanjian Perdagangan RI-AS Ancam Eksistensi Pers Indonesia


BICARA NASIONAL
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mencermati dengan seksama  draf  Perjanjian  Perdagangan  antara  Republik  Indonesia  dan  Amerika  Serikat, khususnya pada Section 3: Digital Trade and Technology. IJTI menilai kesepakatan ini merupakan langkah mundur yang tidak seimbang dan berpotensi menjadi "lonceng kematian" bagi ekosistem media massa di tanah air.


Pasal-pasal dalam perjanjian tersebut secara sistematis melucuti instrumen perlindungan negara terhadap industri media domestik dan justru memberikan karpet merah bagi dominasi platform global (Big Tech).


Atas dasar tersebut, IJTI menyatakan sikap sebagai berikut:


1 Imperialisme Digital dan Pelemahan Pers Nasional: Perjanjian ini mencerminkan kegagalan Pemerintah dalam memahami anatomi industri media modern. Dengan membatasi ruang gerak regulasi domestik, pemerintah secara tidak langsung membiarkan pers  nasional menjadi objek eksploitasi imperialisme digital  platform global. Ini adalah ancaman nyata bagi keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.


2. Imunitas Ekonomi Big Tech: Pasal 3.1 dan 3.5 yang melarang pajak layanan digital dan  bea  masuk  transmisi  elektronik  menciptakan  ketimpangan  struktural.  Di  saat media nasional patuh pada aturan pajak dan regulasi konten lokal yang ketat, platform global justru diberikan imunitas ekonomi. Hal ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat (unfair competition).


3. Ancaman Terhadap Kedaulatan Data dan Algoritma: Larangan bagi pemerintah untuk menuntut akses pada kode sumber (source code) dan algoritma (Pasal 3.4) adalah bentuk   penyerahan   kedaulatan   informasi.   Tanpa   transparansi   algoritma,   media nasional akan terus menjadi tawanan "kotak hitam" platform global yang seringkali meminggirkan konten berita kredibel demi kepentingan trafik dan konten viral yang dangkal.


4. Lumpuhnya Regulasi Publisher Rights: Perjanjian ini secara substansial berpotensi memandulkan regulasi yang telah susah payah dibangun, termasuk semangat Publisher Rights (Perpres No. 32 Tahun 2024). Jika instrumen perlindungan ini dibatasi oleh perjanjian internasional, maka kemandirian ekonomi media dan kedaulatan konten nasional akan runtuh, mengakibatkan media nasional kehilangan sumber pendapatan utama di ruang digital.


5. Risiko  Keamanan  dan  Arus  Informasi  Unilateral:  Kolaborasi  keamanan  siber  dan aliran data lintas batas yang diatur tanpa proteksi kuat bagi industri lokal hanya akan menjadikan Indonesia sebagai pasar data mentah, tanpa ada nilai tambah bagi penguatan ekosistem informasi dalam negeri. 


TUNTUTAN IJTI KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Mengingat  dampak  destruktif  yang  dihasilkan,  IJTI  mendesak  Presiden  Prabowo  Subianto untuk:


1. Melakukan Review Total dan Moratorium Ratifikasi: Segera mengkaji ulang pasal- pasal dalam Section  3 Perjanjian  Perdagangan RI-AS yang  berpotensi membunuh ekosistem pers nasional. Pemerintah tidak boleh mengorbankan pilar keempat demokrasi demi kepentingan perdagangan jangka pendek.


2. Menjamin "Level Playing Field": Memastikan bahwa setiap perjanjian internasional tetap memberikan ruang bagi pemerintah untuk menerapkan regulasi afirmatif (pajak digital, transparansi algoritma, dan pembagian pendapatan yang adil) demi melindungi media lokal dari praktik monopoli platform global.


3. Memperkuat  Kedaulatan  Informasi:  Menempatkan  keberlanjutan  media  nasional sebagai kepentingan nasional yang vital (essential national interests). Pemerintah harus menjamin bahwa arus informasi digital di Indonesia tidak dikendalikan sepenuhnya oleh  entitas  asing  yang  tidak  memiliki  tanggung  jawab  sosial  terhadap  publik Indonesia.


4. Melibatkan Komunitas Pers: Mengajak dewan pers, organisasi profesi jurnalis, dan asosiasi perusahaan media dalam setiap perundingan internasional yang berdampak pada lanskap media digital nasional.


Pers yang sehat adalah syarat mutlak bagi demokrasi yang kuat. Jangan biarkan pers nasional runtuh di bawah kaki raksasa teknologi global demi sebuah perjanjian yang tidak adil. (*/)




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com