Babak Baru, Kasus Pelabuhan Ujung Jabung! Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN Tanjab Timur
BICARA HUKUM - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan akses jalan Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah AS, yang menjabat sebagai Mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019 – April 2022 sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Selain AS, penyidik juga menahan MD, Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Tanjab Timur periode 2019-2022 yang bertindak sebagai Ketua Satgas B.
Asisten Intelejen, Dr. Muhamad Husaini melalui Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
"Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 April 2026 hingga 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi," ujar Noly dalam rilis resminya, Rabu (8/4/2026).
Kasus ini bermula dari proyek perencanaan jalan akses Jambi – Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 KM. Dalam pelaksanaannya, tersangka MD selaku Ketua Satgas B diduga menyusun Daftar Nominatif (DNP) yang tidak valid.
Penyidik menemukan banyak data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah, bahkan beberapa tanah tidak tercatat kepemilikannya namun tetap dimasukkan dalam daftar. Ironisnya, AS selaku Ketua Pelaksana tetap menggunakan data bermasalah tersebut sebagai dasar penilaian ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Tersangka AS mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi periode 2020-2022 dengan total Rp55,6 miliar. Pembayaran mengalir kepada pihak-pihak yang hanya mengantongi surat keterangan penguasaan fisik tanah (Sporadik) tanpa dokumen pendukung yang sah," jelas Noly.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11.648.537.700 (sebelas miliar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
Atas perbuatannya, AS dan MD dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan KUHP terbaru.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengusutan carut-marut pengadaan tanah proyek strategis di Provinsi Jambi yang telah berjalan selama bertahun-tahun tersebut.(*/)
sumber: jamberita.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
