Thursday, April 30, 2026

Deadline Terakhir SPT Pribadi Hari Ini, DJP Ogah Perpanjang Lagi


BICARA NASIONAL
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak akan kembali memperpanjang batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi. Tenggat pelaporan resmi berakhir pada Kamis (30/4/2026), setelah sebelumnya pemerintah memberikan relaksasi selama satu bulan.


Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan tambahan waktu yang sebelumnya telah diberikan seharusnya cukup bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Karena itu, menurut dia, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaporan SPT.


“Sayang sekali, untuk orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan. Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian fail (gagal) kuliah-nya, karena enggak mengumpulkan tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan,” ujar Bimo kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026).


Bimo menegaskan, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT tetap akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, ia menyebut nominal denda keterlambatan tidak terlalu besar.


“Jadi mohon maaf, dendanya tidak besar. Silakan dibaca di undang-undang,” tambahnya.


Sesuai aturan, batas akhir penyampaian SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi seharusnya jatuh setiap 31 Maret. Namun, pemerintah sebelumnya memberikan relaksasi hingga 30 April 2026 untuk memberi ruang tambahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.


Apabila pelaporan tetap dilakukan setelah tenggat tersebut, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).


Sementara itu, DJP memberikan kebijakan berbeda bagi wajib pajak badan. Pemerintah memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 31 Mei 2026 atau mendapat relaksasi tambahan selama satu bulan. Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menerima masukan dari sejumlah asosiasi dan kalangan korporasi.


Hingga Kamis (30/4/2026) pukul 12.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2025 telah mencapai 12,7 juta.


DJP menargetkan total pelaporan SPT dapat menembus 15 juta hingga batas waktu resmi, sekaligus menyiapkan langkah tindak lanjut terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan laporan setelah tenggat berakhir.


sumber: beritasatu.com



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com