Pengarusutamaan Kebudayaan: Mengartikulasikan Pembangunan Kebudayaan dari Pusat ke Daerah dalam Rembuk Budaya Jambi 2026 – Catatan Hari Pertama
Oleh: Ady Santoso
Pembukaan Catatan
Tulisan ini merupakan opini reflektif yang disusun berdasarkan pengamatan langsung pada hari pertama Rembuk Budaya Provinsi Jambi Tahun 2026, yang berlangsung pada Rabu, 8 April 2026 di Teater Arena, Taman Budaya Jambi. Kegiatan yang diinisiasi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Budaya Jambi yang didukung penuh oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi ini mengusung tema “Dari Arah Kebijakan ke Tata Kelola Implementatif Kebudayaan”, yang kemudian saya baca sebagai upaya secara eksplisit untuk menunjukkan adanya geliat dalam membangun kesadaran kolektif bahwa persoalan kebudayaan hari ini tidak lagi berhenti pada perumusan kebijakan, melainkan pada bagaimana kebijakan tersebut dijalankan secara nyata.
Berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan Rembuk Budaya, kegiatan ini lahir dari sejumlah persoalan mendasar yang telah lama dirasakan dalam pengelolaan kebudayaan di Provinsi Jambi, antara lain:
1) Belum optimalnya implementasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai arah strategis pembangunan kebudayaan
2) Lemahnya sistem pendataan kebudayaan melalui Dapobud yang berdampak pada ketidaktepatan kebijakan
3) Perlunya penguatan peran Dewan Kebudayaan sebagai mitra strategis pemerintah
4) Fragmentasi koordinasi antar pemangku kepentingan
5) Belum seragamnya pemahaman teknis (Juklak dan Juknis) dalam pelaksanaan kegiatan kebudayaan, khususnya di Taman Budaya Jambi
Kondisi tersebut tentunya menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup nyata antara tataran konseptual (kebijakan) dan tataran operasional (pelaksanaan). Sehingga imbasnya ialah kebijakan pembangunan kebudayaan yang telah coba direncanakan, tetapi belum sepenuhnya terkelola dan terlaksana secara optimal. Oleh karenanya, kegiatan Rembuk Budaya ini kemudian dirancang sebagai ruang dialog strategis dengan maksud memperkuat arah kebijakan sekaligus implementasinya. Tujuannya tidak hanya mengidentifikasi persoalan, tetapi juga merumuskan sistem pengelolaan pembangunan kebudayaan, menyusun desain koordinasi, serta menegaskan peran penting dari Taman Budaya Jambi dalam ekosistem kebudayaan di Provinsi Jambi.
Sebagaimana yang tertuang pada petunjuk teknis pelaksanaan Rembuk Budaya Jambi Tahun 2026, pada hari pertama, pembahasan difokuskan pada dua segmen utama:
1) Segment 1
“Membaca Lanskap Kebudayaan Jambi” yang disampaikan oleh narasumber Ja’far Rassuh, dengan target outputnya berupa menghasilkan peta permasalahan kebudayaan yang komprehensif;
2) Segment 2
“Strategi Pengelolaan Kebudayaan yang Komprehensif” oleh narasumber Jumardi Putra, dengan target outputnya berupa menghasilkan rumusan awal sistem pengelolaan kebudayaan
Haluan Pengartikulasian Pembangunan Kebudayaan
Pembangunan kebudayaan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah mengalami pergeseran paradigma yang cukup signifikan. Kebudayaan tidak lagi ditempatkan sebagai pelengkap pembangunan, melainkan sebagai fondasi yang membentuk arah, identitas, dan keberlanjutan pembangunan itu sendiri. Sehingga karena kebudayaan ditempatkan sebagai fondasi, maka pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kemudian Kementerian Kebudayaan berdiri sendiri. Hal tersebut tentunya semakin meneguhkan bahwa kebudayaan kini adalah bagian dari yang membentuk arah, identitas, dan keberlanjutan pembangunan Indonesia. Namun demikian, tantangan utama yang masih dihadapi adalah bagaimana memastikan bahwa arah kebijakan kebudayaan di tingkat nasional benar-benar dapat diartikulasikan dan diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah. Dalam konteks inilah, Rembuk Budaya Provinsi Jambi Tahun 2026 saya pandang menjadi momentum penting untuk mempertemukan gagasan, kebijakan, dan praktik kebudayaan dalam satu ruang dialog yang reflektif sekaligus strategis. Forum ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga gelanggang untuk merumuskan kembali posisi kebudayaan di Provinsi Jambi dalam pembangunan daerah, sekaligus menjembatani relasi antara kebijakan pusat dan dinamika lokal.
Jembatan tersebut adalah bagaimana mengartikulasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (UUPK) yang telah memberikan landasan kuat bagi arah pembangunan kebudayaan nasional, yang kemudian bagaimana pemerintah daerah menjalankan landasan pembangunan kebudayaan nasional tersebut. Adalah tertuang di dalam UUPK Pasal 7 yang menegaskan bahwa pemajuan kebudayaan dilakukan melalui empat langkah utama, yaitu pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Sementara itu, Pasal 8 menekankan pentingnya perencanaan kebudayaan yang sistematis melalui dokumen-dokumen strategis sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemajuan kebudayaan. Sebagai turunan dari amanat tersebutlah, kemudian terbitlah Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan yang memberikan kerangka operasional lebih konkret. Peraturan tersebut menegaskan bahwa pembangunan kebudayaan harus berbasis pada dokumen perencanaan yang terstruktur dan saling terhubung, yaitu:
1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota;
2) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) provinsi;
3) Strategi Kebudayaan; dan
4) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
Keempat dokumen tersebut sejatinya membentuk satu rantai kebijakan yang utuh, dari tingkat nasional hingga lokal, dari tingkat pemerintah daerah provinsi hingga tingkat pemerintah daerah kabupaten/kota. Adalah hal yang kemudian mendasar krusial adalah keberadaan dari dokumen PPKD kabupaten/kota yang menjadi titik awal dalam merekam kondisi riil kebudayaan di lapangan, baik potensi, permasalahan, maupun kebutuhan masyarakat. Selanjutnya keberlanjutan dari dokumen PPKD kabupaten/kota, adalah keberadaan dari dokumen PPKD provinsi yang kemudian mengintegrasikan berbagai perspektif daerah dalam satu kerangka yang lebih luas. Dari situlah kemudian strategi kebudayaan dirumuskan sebagai arah jangka panjang, yang kemudian diterjemahkan secara operasional dalam Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
Namun dalam praktiknya, kini di dalam lingkup lokal Provinsi Jambi, termasuk didalamnya kabupaten/kota masih banyak terjadi kesenjangan antara dokumen perencanaan tersebut dengan implementasi di lapangan. Banyak dokumen PPKD yang berhenti sebagai dokumen administratif, tanpa memiliki daya dorong yang cukup dalam memengaruhi kebijakan dan program nyata. Di sisi lain, komunitas dan pelaku seni budaya terus bergerak dengan energi dan kreativitas yang tinggi, tetapi seringkali tanpa dukungan sistem yang memadai.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama pembangunan kebudayaan bukan semata pada ketersediaan regulasi, melainkan pada bagaimana regulasi tersebut kemudian diartikulasikan, dihubungkan, dan dijalankan dalam satu sistem yang terintegrasi. Di sinilah pentingnya pengarusutamaan pembangunan kebudayaan, yakni upaya menempatkan kebudayaan sebagai arus utama dalam setiap proses pembangunan, bukan sebagai sektor yang berjalan sendiri. Rembuk Budaya Provinsi Jambi Tahun 2026 ini saya nilai memiliki peran yang sangat strategis dalam menjawab tantangan tersebut. Forum yang telah berlangsung pada hari pertama ini, saya pandang dapat menjadi ruang dalam upaya untuk membangun kesepahaman bersama bahwa pembangunan kebudayaan harus dilihat sebagai ekosistem yang melibatkan berbagai unsur: pemerintah, komunitas, akademisi, praktisi, dan masyarakat luas. Lebih dari itu, forum pada hari pertama ini juga menjadi titik temu antara dokumen kebijakan dengan realitas praktik di lapangan, baik pada tataran implementasinya di tingkat Provinsi Jambi ataupun kabupaten/kota.
Pengarusutamaan Pembangunan Kebudayaan
Dalam konteks Jambi, pengarusutamaan pembangunan kebudayaan dapat dimulai dari upaya membaca ulang lanskap kebudayaan secara jujur dan komprehensif. Dari pembacaan yang saya catatt pada forum hari pertama ini, dapatlah diidentifikasi beberapa persoalan mendasar, seperti lemahnya keterhubungan antar program, terbatasnya pemanfaatan data, serta belum optimalnya koordinasi antar pemangku kepentingan. Tanpa pemahaman yang utuh terhadap persoalan ini, sulit untuk merumuskan strategi yang tepat sasaran. Lebih jauh, diperlukan mekanisme yang mampu menjembatani antara kebijakan dan praktik. Di sinilah pentingnya menghadirkan institusi kebudayaan sebagai simpul penghubung yang tidak hanya menjalankan program, tetapi juga mengorkestrasi relasi antar aktor, menerjemahkan kebijakan ke dalam praktik, serta mengartikulasikan kebutuhan komunitas ke dalam kerangka kebijakan. Pada titik inilah kemudian saya berani untuk menuliskan bahwa institusi kebudayaan sebagai simpul penghubung tersebut kini yang bergerak dan dapat dijangkau oleh pelbagai stakeholder adalah Taman Budaya Jambi, yang secara otomatis juga melekat didalamnya UPTD Taman Budaya Jambi.
Pada akhirnya, dalam pandangan saya pengarusutamaan pembangunan kebudayaan bukan hanya tentang memperbanyak kegiatan kebudayaan, tetapi tentang membangun sistem, flow model yang memastikan setiap kegiatan memiliki arah, keterhubungan, dan dampak yang berkelanjutan. Atas urgesi itulah kebudayaan harus hadir dalam perencanaan pembangunan, menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, dan menjadi ruang bersama bagi masyarakat untuk membangun identitas dan masa depan. Rembuk Budaya Provinsi Jambi Tahun 2026, adalah harapan yang bukan sekadar agenda diskusi, tetapi sebuah langkah strategis untuk mengartikulasikan kembali pembangunan kebudayaan dari pusat ke daerah. Dari ruang inilah kemudian harapan akan lahirnya kesepahaman, arah kebijakan, dan langkah konkret yang mampu menjadikan kebudayaan sebagai kekuatan utama dalam pembangunan Jambi yang berkelanjutan, inklusif, dan berakar pada nilai-nilai lokal. Namun persoalannya adalah, berdasarkan hasil pengamatan langsung saya di pelaksanaan hari pertama, ialah rantai sistem tidak bekerja sebagai sebuah sistem yang melekat pada suatu institusional, melainkan rantai personal, sehingga imbasnya adalah bila person tersebut dirotasi atau dipindahkan ke bagian lain atau dinas lain, maka sistem roda pembangunan kebudayaan akan terhenti.
Hal tersebut kemudian saya dapati pada PPKD yang hingga kini masih banyak banyak berhenti sebagai dokumen administratif, belum sepenuhnya hidup dalam praktik. Sehingga strategi kebudayaan belum selalu terhubung dengan realitas di lapangan. Sementara itu, komunitas tetap bergerak, tetapi tanpa dukungan sistem yang memadai. Akibatnya, berbagai inisiatif berjalan sendiri-sendiri, sulit berkembang, dan tidak menghasilkan dampak yang berkelanjutan. Dalam konteks tersebutlah, pengarusutamaan pembangunan kebudayaan menjadi sebuah kebutuhan mendesak. Pengarusutamaan bukan sekadar memasukkan kebudayaan ke dalam agenda pembangunan, tetapi menempatkannya sebagai kerangka berpikir utama dalam merancang pembangunan itu sendiri. Artinya, kebudayaan tidak lagi berada di pinggiran, melainkan menjadi pusat orientasi. Oleh karenanya, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membaca lanskap kebudayaan secara utuh, mulai dari melihat kebijakan, praktik, dan data sebagai satu sistem yang saling terkait. Tanpa pembacaan yang menyeluruh, persoalan akan selalu dipahami secara parsial, dan solusi yang dihasilkan pun tidak akan menyentuh akar masalah.
Langkah berikutnya adalah membangun kesepahaman kolektif tentang persoalan mendasar, yakni adanya jarak antara kebijakan dan implementasi, lemahnya koordinasi antar aktor, belum optimalnya sistem pendataan, serta perbedaan pemahaman teknis dalam pelaksanaan kegiatan kebudayaan. Kesepahaman tersebut menjadi penting untuk menjadi fondasi agar arah pembangunan kebudayaan berjalan serentak, seirama, dan penuh semangat gotong royong dan tidak saling terpecah. Lagkah berikutnya adalah merumuskan strategi pengelolaan kebudayaan yang mampu menjawab persoalan secara sistemik, dan dari siniliah kemudian saya mengulang kembali tentang pentingnya untuk menghadirkan sebuah institusi kebudayaan sebagai simpul penghubung. Sebuah institusi yang tidak hanya menjalankan program, tetapi mampu menerjemahkan kebijakan ke dalam praktik, menjembatani kepentingan berbagai aktor, serta menghubungkan kebudayaan dengan publik secara lebih luas. Tanpa simpul seperti ini, sistem kebudayaan akan terus terfragmentasi. Dan argumentasi saya, simpul penghubung pembangunan kebudayaan tersebut adalah Taman Budaya Jambi. Taman Budaya Jambi yang kemudian saya baca sebagai Episentrum Pembangunan Kebudayaan Jambi.
Pada akhirnya, pengarusutamaan pembangunan kebudayaan adalah tentang membangun sistem yang memastikan setiap kegiatan memiliki arah, keterhubungan, juga dampak, dan sistem tersebut harus diawali dari kesadaran akan pentingnya ketersediaan dokumen PPKD. Untuk itulah, Rembuk Budaya Provinsi Jambi Tahun 2026, bukan hanya forum diskusi, tetapi sebuah titik balik, yang mana kemudian kesepakatan sistem harus lahir sebagai upaya menjembatani kebijakan pusat dengan realitas daerah. Sebab pada akhirnya, pembangunan kebudayaan yang berhasil bukanlah yang paling banyak kegiatannya, melainkan yang paling mampu membangun sistem yang hidup, terhubung, dan berkelanjutan. Rembuk Budaya Provinsi Jambi Tahun 2026 hadir sebagai ruang penting untuk mengartikulasikan kebutuhan tersebut. Forum ini tidak cukup hanya menjadi ruang diskusi, tetapi harus menjadi ruang untuk membangun kesadaran bersama yang jernih tentang kondisi kebudayaan Jambi saat ini. Forum kesadaran yang tidak berhenti pada identifikasi masalah, tetapi bergerak menuju perumusan arah pembangunan kebudayaan.
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
