Triwulan I 2026, Ombudsman Jambi Terima 262 Laporan Masuk
BICARA PERISTIWA - Selama periode triwulan I tahun 2026, Ombudsman Jambi mencatat adanya peningkatan yang cukup signifikan dari jumlah laporan yang masuk. Selama periode Januari hingga Maret 2026, Ombudsman Jambi mencatat ada 262 laporan yang diterima. Jumlah tersebut tergolong banyak jika dilihat dari target penyelesaian laporan yang dimiliki Ombudsman Jambi tahun ini.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan bahwa sejak awal tahun 2026 sudah banyak laporan yang masuk ke Ombudsman Jambi. Pada Bulan Januari, Februari dan Maret, masing terdapat 105, 98, dan 59 laporan yang masuk.
"Sejak awal tahun kita menerima banyak laporan masyarakat. Kita terus mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya dugaan maladministrasi," sebut Saiful pada Selasa, 26 Mei 2026.
Dari seluruh laporan masuk tersebut, ada 189 yang telah diteruskan ke Keasistenan Pemeriksaan untuk ditindaklanjuti. Selebihnya ada 10 laporan yang bersifat konsultatif dan 24 laporan yang bersifat tembusan.
Lebih lanjut, dari total laporan yang diterima dan ditindaklanjuti Ombudsman Jambi, ada beberapa jenis dugaan maladministrasi yang mendominasi. Dugaan maladministrasi terbanyak ada di 'tidak memberikan layanan' sebanyak 127 laporan. Disusul kemudian dengan 'penundaan berlarut' dan 'penyimpangan prosedur' sebanyak 36 dan 22 laporan. Sementara itu untuk dugaan 'permintaan/penerimaan imbalan' dan 'perbuatan tidak patut' masing-masing 2 laporan.
"Di awal tahun ini kita banyak menerima laporan terbanyak seputar tentang tidak memberikan pelayanan. Sedangkan kelompok terlapor yang banyak dilaporkan yakni kelompok perbankan sebanyak 92 laporan dan pemerintah daerah sebanyak 62 laporan," jelas Saiful.
Ombudsman Jambi terus mendorong masyarakat untuk menggunakan haknya untuk mengawasi pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara layanan. Masyarakat dapat melapor ke unit pengaduan dan juga kepada Ombudsman jika mengalami maladministrasi.
Untuk melapor ke Ombudsman Jambi, masyarakat dapat langsung datang ke Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok, Kec. Danau Sipin Kota Jambi. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui surat atau melalui WA di 08119593737.
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
