Saturday, June 13, 2026

Diduga Usai Viral! SPBU Teluk Serdang Tanjab Timur: Pecat 2 Karyawan Secara Sepihak


BICARA PERISTIWA
- Diduga usai viral, sebanyak dua karyawan SPBU Teluk Serdang Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, dipecat secara sepihak oleh perusahan.


Salah seorang pekerja yang dipecat, M, mengatakan ia dan satu rekannya A dipecat oleh General Manager dengan tiba-tiba seusai viralnya video dugaan adanya penyimpangan di SPBU Rantau Rasau beberapa waktu lalu.


M menjelaskan ia bersama A sudah cukup lama  bekerja di SPBU Rantau Rasau sebagai tenaga operator sejak SPBU dibuka  sebagai operator.


M mengatakan sempat kaget dengan adanya surat pemberhentian atau pemecatan itu, M dan A merasa tidak melakukan kesalahan yang berat, apa lagi A belum pernah ada menerima surat peringatan atau SP 1 maupun SP 2 dari pihak SPBU, namun M mengaku kalau dirinya pernah mendapatkan SP 1.


"Tapi kenapa tidak ada SP 2?" Tanya M.


Sebagaimana isi dalam surat pemecatan tertanggal 5 Juni 2026 tertanda tangan Manager SPBU yang diterima bicarajambi.com, tertera keterangan bahwa telah melakukan pelanggaran berat karena melakukan pengisian BBM subsidi ke pelansir yang melebihi kapasitas pada kendaraan yang dimodifikasi dan dinilai telah merugikan perusahaan. 


Setelah mempelajari dokumen pemecatan itu, M pun mempertanyakan pasal-pasal yang tertera didalamnya. Karena tidak mendapatkan penjelasan memuaskan.


"Saya sadar bahwa orang kecil tetap salah, dan tidak bisa mencari kebenaran. Kami berdua pun pasrah dengan keputusan perusahaan, dengan harapan pihak terkait, bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Nakertrans Kabupaten Tanjung Jabung Timur bisa turun ke lapangan untuk memberi tanggapan," Harapnya. 


"Kami menilai pemecatan itu tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 50 UU Ketenagakerjaan menyatakan hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja baik lisan maupun tertulis, " Jelasnya lagi. 


M menambahkan dirinya menyayangkan sikap perusahaan yang langsung memecat mereka tanpa menjelaskan alasan pelanggaran kerja yang telah mereka lakukan. 


"Kalau kami ada pelanggaran kerja mestinya ada SP 1, SP 2 dan barulah dipecat. Ini kami langsung dipecat begitu saja," Ujar M.


Kalau memang alasan viralnya video yang pengisian mobil melebihi kapasitas atau tidak wajar itu, kenapa harus mereka yang dipecat.


"di SPBU jelas ada pengawas dan manajer yang sudah jelas tugas dan tanggung jawabnya. Kami ini anak buah, tidak akan berani kalau tidak ada arahan dan izin dari atasan," Tutupnya.


Sementara itu, bicarajambi.com belum menerima keterangan dan masih berupaya mendapat penjelasan dari pihak manajemen SPBU. (*/Gun) 




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com

.....
Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam sebagai pedoman hidup agar manusia mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, Bacalah disini 114 Surat 30 Juz: Arab, Latin dan Terjemahan Lengkap