Terkait PETI di Sungai Manau Merangin, Nazori: Semua Orang tau kok Kerjo Wartawan
BICARA PERISTIWA - Percakapan WhatsApp yang diduga dikirim oleh Camat Sungai Manau, Nazori, menjadi sorotan publik setelah beredar di kalangan wartawan dan media online.
Percakapan tersebut muncul tidak lama setelah sejumlah media memberitakan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin.
Dalam percakapan itu, wartawan lebih dahulu menghubungi Nazori untuk meminta konfirmasi terkait pemberitaan dugaan aktivitas PETI di wilayah yang baru dipimpinnya.
Menanggapi konfirmasi tersebut, akun WhatsApp yang menggunakan nama Nazori menjawab singkat.
"Sayo kan baru 1 bulan jadi camat," tulisnya.
Tak lama kemudian, akun tersebut kembali mengirimkan pesan yang bernada menantang. Dalam isi percakapan yang beredar, ia menuliskan:
"Buat belah dak papa, semua orang tau kok kerjo wartawan, susah untuk terkenal sekarang ni."
Pesan tersebut kemudian disusul dengan kalimat lain yang kembali menarik perhatian.
"Baru 1 bulan jadi camat udah terkenal."
Bahkan, dalam percakapan yang sama, ia kembali menulis:
"Biak lah, lebih banyak media membuat nyo lebih cepat jugo sayo ni terkenal."
Beredarnya tangkapan layar percakapan tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut dapat dimaknai sebagai sindiran terhadap profesi wartawan, terutama pada bagian yang menyebut "semua orang tau kok kerjo wartawan, susah untuk terkenal sekarang ni."
Sebagai pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang camat memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika komunikasi dalam menjalankan tugas pemerintahan, termasuk saat berinteraksi dengan insan pers. Hubungan yang baik antara pemerintah dan media menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap kritik maupun masukan dari masyarakat.
Pers sendiri memiliki peran strategis sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan media untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Karena itu, setiap pejabat publik diharapkan memberikan klarifikasi atau penjelasan secara terbuka apabila terdapat informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan dari Camat Sungai Manau, Nazori, mengenai maksud dari pernyataan dalam percakapan WhatsApp yang beredar tersebut maupun terkait dugaan aktivitas PETI yang diberitakan sebelumnya.
Apabila yang bersangkutan memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang.
sumber: jambiprima.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
