YPBJ Polisikan Dugaan Penguasaan Kampus, Bantah Tuduhan Premanisme
BICARA HUKUM - Sengketa pengelolaan Universitas Batanghari Jambi (Unbari) kembali memanas setelah ada dua kubu mengklaim pengelolaan.
Dalam hal ini, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) menyatakan jika pihaknya sepakat untuk menempuh jalur hukum setelah sejumlah ruang pimpinan dan aset kampus dikuasai oleh pihak yang dikaitkan dengan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ).
Pj Rektor Universitas Batanghari versi YPBJ, Fadil Iskandar, mengatakan pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jambi. Menurutnya, langkah itu diambil untuk melindungi aset kampus yang diklaim telah diputus menjadi hak YPBJ berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami hanya mempertahankan apa yang menjadi milik Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah," ujar Fadil, Jumat (3/7/2026).
Selain itu, Fadil juga membantah tudingan adanya peretasan sistem akademik. Ia menegaskan seluruh sistem administrasi, keuangan, maupun aset kampus merupakan bagian dari aset Universitas Batanghari yang tetap dikelola untuk menjamin pelayanan kepada mahasiswa.
Di sisi lain, Wakil Rektor II Bidang Administrasi dan Keuangan, Fathiyah menjelaskan polemik penggunaan rekening atas nama pribadi dilakukan karena seluruh rekening resmi Universitas Batanghari di sejumlah bank dibekukan selama konflik berlangsung.
Hal ini menurutnya, keputusan membuka rekening sementara atas nama Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II merupakan hasil rapat senat agar operasional kampus dan proses pembayaran mahasiswa tetap berjalan.
"Karena seluruh rekening dibekukan, sementara operasional kampus harus tetap berjalan, senat memutuskan membuka rekening sementara atas nama Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II," jelasnya.
Fathiyah juga mengungkapkan sebelumnya terdapat penarikan dana dari rekening BNI oleh Pj Rektor versi YPJ dengan alasan untuk pembayaran gaji dan operasional kampus. Namun, menurutnya, sejumlah kewajiban seperti pembayaran listrik, BPJS, dan layanan internet masih harus ditanggung pihak YPBJ.
Sementara itu, anggota Senat Universitas Batanghari, Abdul Gafar, menyayangkan konflik yang terus berlarut. Ia menilai penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan tindakan yang memicu ketegangan di lingkungan kampus.
Wakil Ketua YPBJ, Faizah, kembali menegaskan bahwa yayasan yang dipimpinnya memiliki dasar hukum untuk mempertahankan pengelolaan Universitas Batanghari karena telah memenangkan perkara perdata hingga tingkat kasasi.
"Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi berhak mempertahankan tempat yang sudah kami menangkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah dan dikuatkan hingga tingkat kasasi," tegas Faizah.
Ia juga membantah klaim pihak YPJ yang mendasarkan pengelolaan kampus pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, putusan tersebut tidak pernah menyatakan bahwa YPJ berhak mengelola Universitas Batanghari.
Hingga saat ini, sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari masih berlangsung. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas pengelolaan kampus, sementara proses hukum terkait perkara tersebut masih terus berjalan.***
sumber: lihatjambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
