MTN Seni Budaya : Harapan Baru atau Sekadar Seremoni Negara?
Oleh : Putra Agung*
Sosiolog seni Howard S. Becker (1982) dalam teorinya “Arts World” pernah mencetuskan bahwa karya seni bukanlah hasil dari kejeniusan individu semata, lebih jauh daripada itu, ia merupakan produk tindakan kolektif dari sebuah ekosistem yang luas.
Artinya, sebuah pertunjukan tidak sebatas membutuhkan penari, aktor, pemusik saja namun juga harus didukung para penata, crew, publikasi pun promosi, kurator, dramaturg, kritikus, penonton, penyandang dana hingga dukungan pemerintah yang menjadikan sebuah pertunjukan berkelas dan berkualitas.
Jika salah satu dari mata rantai tersebut hilang maka karya seni yang dihasilkan memang hadir dan bisa dinikmati tetapi tidak secara utuh alias pincang. Sebagai salah satu manusia seni pertunjukan yang setidaknya telah berproses lebih dari satu dekade, saya merasa, melihat dan memandang seni pertunjukan di Indonesia sebagai sebuah ekosistem yang tangguh sekaligus rapuh.
Ia tangguh karena banyak pelaku seni baik personal maupun komunal (termasuk saya, barangkali) yang tetap berproses, naik pentas dan menjaga api suci tersebut meskipun tanpa pendanaan, minim apresiasi atau pengakuan, tidak dibayar, nombok bahkan kuatnya gagasan bertarung sengit dengan denging token listrik yang belum dibayar. Disisi lain, seni pertunjukan terasa rapuh disebabkan minimnya fasilitasi dan promosi, nyaris tanpa perlindungan hukum, ketidakjelasan pemasukan, hingga keterbatasan dukungan dari pemerintah. Tak jarang pula, pelaku seni budaya “mati muda” dan menyerah menghadapi pahitnya keadaan.
Ditengah-tengah situasi carut-marut tersebut, pemerintah berusaha hadir dengan program yang bertajuk Manajemen Talenta Nasional (MTN) Seni Budaya. Program ini tidak ujug-ujug hadir melainkan bagian dari visi Indonesia Emas 2045. Dari sejumlah literatur dan dokumen yang saya baca dan dapatkan, “mimpi” ini mulai dirancang secara serius sejak Presiden menetapkan Perpres Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) yang dikelompokkan ke dalam tiga pilar utama: Riset dan Inovasi, Olahraga, serta Seni Budaya. Pemerintah Indonesia -mungkin- baru menyadari dengan bonus demografi sekaligus kekayaan kultural yang luar biasa, tetapi belum memiliki basis data yang terintegrasi untuk mengasuh bakat-bakat tersebut dari hulu ke hilir.
Kementerian Kebudayaan RI sebagai perpanjangan tangan pun memulai dengan tahapan; peletakan fondasi, penguatan pelaksanaan, pemantapan, hingga keberlanjutan. Melalui program MTN Seni Budaya, pemerintah setidaknya ingin menjawab beberapa persoalan.
Pertama, berupaya menjawab kritikan ketidakhadiran negara secara sistematis dalam siklus hidup pelaku seni. Kedua, selama ini masih sering terjadi festival/event/kegiatan kebudayaan yang bersifat event-driven (berbasis acara sesaat). Artinya, kegiatan dijalan, lalu dinyatakan selesai dan para seniman (baca: talenta) dilepasbebaskan kembali ke pasar tanpa pembinaan, pendataan dan pendanaan yang berkelanjutan. MTN mencoba mendobrak hal ini dengan membangun talent pool (kumpulan bakat) yang terkurasi melalui mekanisme kemitraan yang berkelanjutan dengan mengidentifikasi talenta daerah, pengembangan kapasitas, hingga promosi global. Ketiga, menjawab paradoks lawas “pemerintah maunya begini, seniman jalannya begitu”.
Program MTN Seni Budaya harus diakui membawa angin segar namun implementasinya penuh liku dan terjal. Kacamata saya sebagai seniman seni pertunjukan, melihat program MTN Seni Budaya sebagai "partitur kebijakan" yang sedang mencoba mengorkestrasi ulang nasib kebudayaan melalui urusan administratif, angka-angka kuantitatif, birokratif laporan, dan itu sangat tidak mudah bagi pemerintah dan sangat sulit dipercaya oleh pelaku budaya.
Hal ini dikarenakan seni pada hakikatnya bersifat organik, cair, dan terkadang lahir dari resistensi serta eksperimen yang mendobrak batas. Selain itu, ada “trauma” dan perbedaan "bahasa" yang teramat tajam antara meja birokrasi dan panggung pertunjukan. Selama puluhan tahun, pelaku seni terbiasa didekati ketika ada hajatan seremonial, difasilitasi ala kadar, lalu ditinggal ketika laporan administratif atau LPJ selesai ditandatangani sehingga saat MTN Seni Budaya datang membawa format yang tergolong baru dengan konsep kurasi kuantitatif dan indikator kinerja, wajar jika muncul rasa skeptis bahkan kecurigaan didalam diri para seniman ataupun komunitas.
Sambil mencecap kopi gelas kedua, setidaknya ada lima catatan terkait MTN Seni Budaya yang bisa jadi bahan renungan Kementerian Kebudayaan RI selaku dirigen orchestra MTN Seni Budaya Indonesia.
Pertama, pemaknaan talent pool dan bias sentralisasi. Siapa yang menentukan seseorang itu "bertalenta"? Apa parameter seorang pelaku seni budaya dinyatakan “bertalenta”?. Ini merupakan pertanyaan mendasar yang krusial. Jika sosialisasinya kurang tersampaikan dan mekanisme kurasi MTN Seni Budaya masih didominasi oleh kacamata estetika pusat (Jakartasentris), maka kekayaan ekosistem seni budaya di daerah akan tersapu ke pinggir. Talent pool hanya akan menjadi etalase mereka yang sudah memiliki akses, jaringan, dan panggung besar terlebih dahulu. Selain itu, nasib para pelaku seni yang dinyatakan “tidak bertalenta” dan tak masuk dalam talent pool juga harus dipikirkan nasib kedepannya.
Kedua, hambatan koordinasi antar lembaga dan pelaku seni budaya. Pelaksanaan MTN Seni Budaya diserahkan ke seluruh Taman Budaya Se-Indonesia, namun sayangnya implementasi di berbagai daerah masih belum satu gagasan yang sama. Tak hanya itu, berdasarkan fakta di lapangan masih banyak ditemui Taman Budaya yang gagap memberikan penjelasan saat ditanya tentang apa itu MTN Seni Budaya oleh para seniman. Alhasil,banyak yang merasa program ini lebih bersifat seremonial, kewajiban penyelesaian anggaran daripada dampak nyatanya.
Ketiga, kekhawatiran komodifikasi seni budaya. Ada kekhawatiran yang beralasan bahwa orientasi MTN Seni Budaya terlalu menitikberatkan pada aspek industri kreatif dan nilai pasar (monetisasi). Jika ini terjadi, seni budaya yang bersifat tradisi, ritual adat, atau seni eksperimental yang tidak memiliki nilai komersial instan terancam tersisih dari radar pembinaan. Meminjam konsep Pierre Bourdieu mengenai Medan Produksi Kultural (Field of Cultural Production), seniman kerap kesulitan mengonversi modal budaya (keahlian, estetika, pengetahuan tradisi) menjadi modal ekonomi atau modal simbolik yang diakui secara global.
Keempat, kecemasan pengabaian kesejahteraan. MTN Seni Budaya berbicara mengenai "pembinaan talenta hulu ke hilir", namun tidak boleh menutup mata pada kenyataan bahwa mayoritas pelaku seni budaya di Indonesia berada dalam kondisi yang terabaikan secara sosial-ekonomis khususnya. Bagaimana mungkin berbicara tentang pembinaan bakat tingkat dunia jika seorang para pelaku seni budaya harus bertarung sendirian melawan kepastian biaya hidupnya? MTN Seni Budaya jangan sampai hanya memetakan "bakatnya", tetapi mengabaikan "manusianya".
Kelima, sistem satu data yang (belum) matang. Mengintegrasikan basis data ribuan seniman dan budayawan dengan latar belakang keahlian yang sangat beragam dari Sabang sampai Merauke sungguh-sungguh bukanlah perkara mudah tetapi tidak mustahil. Kementerian Kebudayaan RI harus bisa memastikan bahwa sistim data yang nantinya dikelola betul-betul matang, terintegrasi dengan validasi talenta mulai dari akar rumput hingga unggulan yang lengkap sekaligus holistik.
Agar MTN Seni Budaya tidak berakhir menjadi sekadar proyek seremonial kenegaraan dan sejalan dengan amanat UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dengan segala keterbatasan dan kebodohan diri, saya mencoba memberikan sejumlah saran yang Insya Allah strategis serta lebih berpihak pada keberlanjutan hidup seniman.
Satu, validasi berbasis lokal (Bottom-Up). Mekanisme kurasi tidak boleh hanya bersifat top-down dari kementerian saja dan harus melibatkan fasilitator lokal, kantong-kantong budaya, komunitas, sanggar dan kolektif seni independen sebagai mitra utama dalam memetakan talenta. Merekalah yang tahu siapa "talenta sesungguhnya" di wilayah mereka masing-masing.
Dua, desentralisasi dan bersinergi dengan inisiatif publik. MTN Seni Budaya yang digarap Kementerian Kebudayaan juga idealnya memberdayakan dan bersinergi dengan program/kegiatan yang selama ini telah diinisiasi secara mandiri oleh sanggar/komunitas. Ini penting agar program yang “adiluhung” ini tidak dibaca sebagai Jakartasentris dan terjebak pada "monopoli pembinaan" sekaligus pemerintah menegaskan posisinya sebagai jembatan (fasilitator), bukan pemilik tunggal proses kreatif apalagi pelaksana proyek.
Ketiga, perlindungan sosial dan kesejahteraan seniman. Pada tahap selanjutnya, alangkah indahnya jika MTN Seni Budaya turut menavigasi lahirnya atau berjalannya program penyediaan jaminan kesehatan dan kesejahteraan bagi para pelaku seni-budaya dengan parameter yang jelas, terukur serta transparan. Skema yang bisa dilakukan mungkin, Kementerian Kebudayaan dapat mendorong pemerintah daerah untuk membuat Pergub/Perda yang memasukan bidang kebudayaan dalam anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) di pengeluaran rutin perusahaan di masing-masing daerah. Selain itu, bisa pula “mencimit” sedikit Dana Abadi Kebudayaan dengan pembuatan program apresiasi/tunjangan kesejahteraan bagi para pelaku seni-budaya, yang tentu saja dengan seperangkat parameter yang sahih serta terukur.
Keempat, menyediakan ruang inkubasi yang sejalan dengan kurikulum seni yang konseptual. Salah satu strategi DBMTN ialah mengembangkan kurikulum seni budaya dan ini sebenarnya, sejalan dengan rencana hadirnya sejumlah ruang inkubasi yang berkelanjutan. Ruang inkubasi ini akan menjadi embrio pusat-pusat kebudayaan lokal, laboratorium kreatif sekaligus bentuk aplikatif pendidikan seni yang tidak hanya bicara teknis atau skill semata tetapi juga menumbuhkan daya kritis dan kepekaan estetis sejak dini.
Kelima, membuat database yang transparan dan responsif. Salah satu mimpi besar MTN Seni Budaya adalah melahirkan database pelaku seni-budaya Indonesia yang holistik, update dan terintegrasi. Mimpi ini layak diapresiasi dan didorong dengan membuat database terbuka dan gampang diakses, responsif dengan berbagai kritik pun saran, melibatkan para akademisi, kritikus, seniman agar proses monitoring, audit pun evaluasi tak sebatas metrik atau bersifat normatif namun betul-betul berdampak secara edukasional dan sosial.
Pada akhirnya, sebagai salah seorang yang telah memutuskan untuk mengabdikan diri dalam dunia seni pertunjukan, saya memandang MTN Seni Budaya sebagai sebuah harapan besar bagi para pelaku seni-budaya sekaligus ujian keseriusan bagi negara dalam menata orkestrasi kebudayaan.
Kita tidak membutuhkan MTN yang sekadar melahirkan "bintang-bintang instan" yang dipajang di panggung etalase selebrasi politik. Kita membutuhkan MTN sebagai sistem ekologis yang memastikan bahwa tidak ada lagi maestro seni yang mati megap dalam kemiskinan, pelaku seni yang menjerit karena besarnya biaya sewa gedung pertunjukan, seniman muda yang dipaksa berubah haluan karena desakaan ekonomi dan kesenjangan kesempatan serta kemerdekaan berkreasi, berinovasi seutuhnya dengan perlindungan jaminan seluas-luasanya.
Semoga MTN Seni Budaya bukanlah karpet merah instan, melainkan upaya serius kehadiran negara secara beradab dan berkeadilan. //salamngopi/
*Putra Agung merupakan sutradara, dramaturg dan juri seni pertunjukan bersertifikasi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kebudayaan RI. Saat ini menjabat sebagai direktur program dan artistik di kelompok seni DianArza Arts Laboratory (DAAL).
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
.png)
.png)
.png)