Kamis, 13 Agustus 2026

Waspada SCAM! Para Pencari Kerja Jangan Mudah Tergiur Tawaran Gaji Tinggi


BICARA EKONOMI
 - Tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, undian hadiah yang tidak pernah diikuti, hingga harga barang yang jauh di bawah pasaran dapat menjadi pintu masuk penipuan digital. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru mengambil keputusan ketika menerima informasi yang terkesan menguntungkan.


Imbauan tersebut sejalan dengan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mencatat 608.167 laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026.


Data tersebut tercantum dalam booklet edukasi Waspada Penipuan (Scam) Mengintai Kita yang disusun Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Dalam periode yang sama, sebanyak 1.085.607 rekening dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan. Dari jumlah tersebut, 557.751 rekening telah dilakukan pemblokiran.


IASC juga mencatat sekitar 1.000 hingga 1.300 laporan penipuan diterima setiap hari. Upaya penanganan tersebut telah mengamankan dana hasil penipuan sebesar Rp674 miliar, sementara Rp196 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.


Satgas PASTI menjelaskan, pelaku penipuan memanfaatkan berbagai bentuk kelengahan manusia. Ketidaktahuan, ketakutan, ketamakan, kebosanan, dan kesepian dapat dimanfaatkan untuk membuat seseorang percaya terhadap informasi atau tawaran yang diberikan pelaku.


Salah satu modus yang perlu diwaspadai ialah penipuan transaksi belanja online. Pelaku dapat membuat toko atau akun palsu dengan tampilan meyakinkan, kemudian menawarkan barang dengan harga yang tidak wajar.


Setelah calon korban tertarik, pelaku dapat mengarahkan pembayaran langsung ke rekening pribadi. Setelah uang ditransfer, barang tidak dikirim dan akun pelaku dapat menghilang.


Modus penipuan juga menyasar pencari kerja. Pelaku mengaku sebagai perusahaan besar atau instansi resmi dan menawarkan lowongan dengan persyaratan yang mudah serta iming-iming penghasilan tinggi.


Dalam praktiknya, korban dapat diminta membayar sejumlah uang atau menyerahkan data pribadi yang berkaitan dengan akun keuangan. Satgas PASTI mencatat, dalam banyak kasus, lowongan tersebut sebenarnya tidak pernah ada.


Modus lainnya adalah impersonasi atau penipuan dengan mengaku sebagai pihak tertentu. Pelaku dapat menyamar sebagai bank, perusahaan, instansi pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh politik, atau pihak lainnya untuk memperoleh dana maupun data pribadi korban.


Masyarakat juga perlu mewaspadai pesan yang menyebut penerima mendapatkan hadiah, undian, bonus, atau reward. Pelaku biasanya mengatasnamakan perusahaan, bank, marketplace, operator seluler, atau instansi tertentu.


Dalam modus tersebut, korban dapat diarahkan membayar biaya administrasi atau pajak dan mengakses situs, media sosial, atau tautan phishing yang disiapkan pelaku.


Sementara itu, penipuan investasi ilegal biasanya ditandai dengan tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat dengan risiko rendah atau bahkan tanpa risiko. Penawaran tersebut umumnya berasal dari entitas yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.


Untuk mengantisipasi penipuan, masyarakat diminta menerapkan prinsip 2-L sebelum mengambil keputusan terkait tawaran di sektor keuangan, yakni Legal dan Logis.


Aspek legal berarti memastikan produk atau layanan berasal dari pihak yang memiliki izin dan diawasi otoritas berwenang. Sementara itu, aspek logis berarti menilai apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal dengan membandingkannya dengan tingkat keuntungan produk investasi lainnya.


Masyarakat juga diingatkan untuk tidak memberikan data rahasia seperti OTP, PIN, dan kata sandi kepada pihak lain. Tautan yang tidak jelas sebaiknya tidak dibuka, sedangkan transaksi atau transfer dana perlu dilakukan setelah informasi dan rekening tujuan diverifikasi.


Jika sudah menjadi korban, masyarakat diminta segera melapor melalui sistem IASC. Kecepatan pelaporan menjadi salah satu faktor penting karena semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat dilacak dan diselamatkan apabila masih memungkinkan.


Dalam membuat laporan, korban perlu menyiapkan data pelapor, informasi pihak terlapor, kronologi kejadian, dan data transaksi. Dokumen pendukung yang diperlukan antara lain identitas diri, bukti kepemilikan rekening, kronologi kejadian, serta bukti transaksi seperti bukti transfer.


Adapun dugaan aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan gadai ilegal dapat dilaporkan melalui sistem SIPASTI.


Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak panik ketika menjadi korban penipuan. Laporan yang disampaikan segera dapat membantu proses penanganan sekaligus meningkatkan peluang dana korban untuk dilacak dan diselamatkan. Laporan tersebut juga dapat membantu mencegah masyarakat lain menjadi korban dari pelaku yang sama. (*)




.........
Agar kami terus tumbuh dan selalu sajikan informasi bermanfaat. Dukung bicarajambi.com, klik disini: TRAKTIR KOPI https://trakteer.id/hendry_noesae/gift

Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN

Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com

.....
Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam sebagai pedoman hidup agar manusia mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, Bacalah disini 114 Surat 30 Juz: Arab, Latin dan Terjemahan Lengkap