OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum, Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tekanan Global
BICARA BISNIS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah ketidakpastian global akibat konflik geopolitik, tekanan inflasi, dan ekspektasi suku bunga tinggi. Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 28 Oktober 2026.
Di tengah tekanan global, ekonomi Indonesia pada triwulan III 2026 tumbuh 5,47 persen secara tahunan. Aktivitas manufaktur juga menguat dengan PMI Oktober mencapai level 54, tertinggi sejak Maret 2024. Neraca perdagangan tetap mencatatkan surplus, meski pola konsumsi masyarakat cenderung lebih konservatif.
Di pasar modal, penghimpunan dana melalui penawaran umum hingga akhir Oktober 2026 mencapai Rp209,77 triliun. Jumlah investor meningkat 64,75 persen secara tahunan menjadi 33,55 juta. Namun, IHSG terkoreksi 16,70 persen secara bulanan ke level 5.057,05, sedangkan investor asing mencatatkan jual bersih Rp16,88 triliun.
OJK terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal. Sepanjang Oktober 2026, OJK menjatuhkan denda Rp2,12 triliun serta sanksi pencabutan dan pembekuan izin. Denda terbesar sebesar Rp2,1 triliun terkait pelanggaran perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN, yang telah dibayar lunas.
Pada 4 November 2026, OJK kembali menjatuhkan sanksi terkait kasus perdagangan saham PANR, pelanggaran oleh direksi BOGA, serta pelanggaran oleh pemegang izin WPPE, Lianiwati. Sanksinya meliputi pengembalian keuntungan tidak sah Rp5,07 miliar, denda Rp2,47 miliar, dan larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama 10 tahun terhadap Lianiwati.
Di sektor perbankan, kredit per September 2026 tumbuh 13,26 persen menjadi Rp9.245 triliun, sedangkan dana pihak ketiga mencapai Rp10.492 triliun. Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross 2,07 persen dan CAR 24,30 persen. OJK juga meminta perbankan melakukan pemeriksaan dan pemblokiran terhadap sekitar 39.923 rekening yang terindikasi terkait perjudian daring.
Sementara itu, aset industri asuransi mencapai Rp1.192,84 triliun dan aset dana pensiun Rp1.721,91 triliun per September 2026. Pada sektor pembiayaan, piutang perusahaan pembiayaan tumbuh 2,21 persen menjadi Rp518,34 triliun. OJK terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang bermasalah serta menindak pelanggaran ketentuan di sektor tersebut.
Pada sektor inovasi teknologi keuangan dan aset kripto, jumlah akun konsumen mencapai 23,51 juta pada September 2026, dengan nilai transaksi aset kripto sebesar Rp30,56 triliun. OJK juga mencatat 25 penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan telah berizin atau terdaftar serta terus memantau keamanan dan tata kelola industri aset digital.
Dalam pelindungan konsumen, OJK telah menggelar 5.839 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 15,28 juta peserta. Hingga Oktober 2026, OJK menerima 94.363 pengaduan konsumen dan 40.965 pengaduan terkait entitas ilegal, termasuk pinjaman online dan investasi ilegal.
Satgas PASTI menghentikan 1.489 aktivitas keuangan ilegal sepanjang 2026 hingga 28 Oktober, terdiri atas 1.199 pinjaman online ilegal, 250 investasi ilegal, 38 gadai ilegal, dan dua aktivitas ilegal lainnya. Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana korban penipuan sebesar Rp967,5 miliar dan mengembalikan Rp208,9 miliar kepada korban.
Untuk menjaga stabilitas pasar, OJK menyesuaikan batas bawah penolakan otomatis saham atau Auto Rejection Bawah menjadi 7 persen hingga 31 Desember 2026. OJK juga memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham tanpa RUPS hingga 30 Juni 2027 serta menerbitkan sejumlah kebijakan pengembangan sektor jasa keuangan.
Dalam penegakan hukum, Penyidik OJK telah menyelesaikan 191 perkara hingga 30 Oktober 2026. Sebanyak 169 perkara telah diputus pengadilan dan 163 di antaranya berkekuatan hukum tetap. OJK juga menyerahkan dua tersangka kasus PT BPR DCN beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu. (*/)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
