Monday, April 22, 2024

Gugatan Anies & Ganjar di Tolak MK Seluruhnya, Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

KPU akan menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Rabu (24/4/2024). FOTO/DOK.MPI

BICARA NASIONAL -
Gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Laman cnnindonesia.com melaporkan bahwa, sebelumnya pada Senin siang, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN, Senin siang.

Selanjutnya, pada sore hari, MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin petang.

Sementara itu, laman jambi.inews.id menulsikan bahwa salah satu permohonannya, pemohon meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan MK diminta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusan sidang gugatan hasil pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Alasannya KPU belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) nomor 19/2023 setelah putusan MK nomor perkara nomor 90/PUU-XXI/2024 tentang batas usia capres-cawapres. 

Putusan nomor 90/PUU-XXI/2024 tentang batas usia capres-cawapres juga ada pelanggaran etik berat dan DKPP memutuskan pelanggaran etik KPU karena belum mengubah PKPU sebagai syarat peserta pemilu.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPU bersama DPR telah melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan Bawaslu membahas perubahan PKPU. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik yang mengusung paslon capres-cawapres menyetujui perubahan PKPU. 

MK juga tidak menemukan adannya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam verifikasi pendaftaran capres-cawapres. 

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat paslon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan paslon yang menguntungkan paslon nomor urut 02, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta Pilpres tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat.

Dengan putusan ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap memenangi Pilpres 2024.(*/edit:HN)