OJK Sampaikan Upaya Peningkatan Tata Kelola Industri Jasa Keuangan Di Forum Internasional
BICARA NASIONAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong penguatan peran profesi penunjang sebagai bagian dari implementasi three lines model yang penting dalam meningkatkan tata kelola Industri Jasa Keuangan.
Demikian
disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam Forum of Firms (FoF)
Meetings yang dilaksanakan pada 22 – 24 April 2024 di Singapura. Pertemuan ini
merupakan rangkaian dari International Federation of Accountants (IFAC) Asia
Pasific Sustainability Exchange dan dihadiri oleh Senior Partner Global dan
Regional dari Kantor Akuntan Publik anggota FoF, serta regulator dan penyusun
standar akuntansi di wilayah Asia Pasifik.
“OJK
sebagai regulator telah banyak mendorong governansi di industri jasa keuangan dalam kerangka three lines model
di Sektor Jasa Keuangan, di mana pada lini kedua dari
model tersebut adalah melalui peran profesi
penunjang, di antaranya profesi akuntan publik,” kata Sophia.
Lebih
lanjut Sophia menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun
2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam
Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP) yang menekankan kewajiban KAP asing untuk
melakukan quality control dan training
terhadap KAP lokal yang terafiliasi.
Selain itu, POJK tersebut
juga mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan
publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan
perundang-undangan tentang praktik akuntan publik.
Sophia
juga menjelaskan langkah-langkah penguatan
koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Kementerian Keuangan untuk
menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya terkait pertukaran data untuk
mendukung perizinan, pendaftaran,
dan pengawasan
terhadap AP dan KAP, serta diskusi
penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Financial Report Single Window.
FoF
adalah asosiasi jaringan kantor akuntan internasional yang melaksanakan audit
laporan keuangan yang dapat digunakan lintas batas negara. Sampai saat ini
beranggotakan 35 kantor akuntan publik di seluruh dunia dan bertujuan untuk
mempromosikan standar kualitas yang konsisten dan tinggi pelaporan keuangan dan
praktik audit di seluruh dunia. (*/)