Karyawan PT Rantau Rasau Maju Bersama Lapor ke Dinas Nakertrans Tanjab Timur
BICARA PERISTIWA - Dua orang mantan Karyawan PT Rantau Rasau Maju Bersama, hari kamis (18/6/2026) mendatangi Kantor Disnakertrans Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) untuk membuat laporan terkait “Pengaduan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh Perusahaan”.
M bersama A setelah memberi laporan tertulis Ke dinas Nakertrans Tanjabtim menjelaskan kepada awak media yang hadir bahwa yang mereka perjuangkan disini adalah hak-hak karyawan sesuai dengan pasal 156 UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tentang Pesangon.
“SOP terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diduga dilanggar oleh management PT Rantau Rasau Maju Bersama, dugaan sudah menyalahi aturan yang ada. Tanpa prosedur SP 1. 2 dan 3 M dan A karyawan langsung dipecat tanpa pesangon, kami ini mencari nafkah untuk keluarga bukan gotong royong, jadi tolong lah dihargai kinerja kami selama kurang lebih satu setengah tahun bergabung di perusahaan yang bergerak di SPBU Teluk Serdang Kecamatan Rantau Rasau tersebut," Tegasnya.
Sementara itu dinas ketenagakerjaan sangat menyayangkan sikap yang diambil oleh pihak manajemen PT Rantau Rasau Maju Bersama dengan memutus sepihak karyawan tanpa pesangon.
"padahal mereka dulunya adalah karyawan berprestasi, seharusnya pihak manajemen tidak semena-mena gini, “ tutur pihak dinas Melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos dinas Nakertrans Tanjabtim, M Amin.
“Manajemen perusahaan akan dipanggil atau disurati oleh dinas ketenagakerjaan Tanjabtim, untuk melakukan klarifikasi terkait dengan laporan tertulis oleh dua karyawan SPBU yang dipecat tanpa SP 1 maupun SP 2," Ujarnya.
“Surat masuk tentunya akan ditanggapi segera setelah ada disposisi pimpinan, mediator akan memanggil para pihak nantinya, “ tutup Amin.(*/Gun)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
