Monday, November 25, 2024

Peringatan Penting! Pencoblosan Saat Pilkada Wajib Bawa KTP-e, Jika Tanpa Fisik? Ini Ketentuannya


BICARA POLITIK
- KPU Provinsi Jambi mengingatkan bagi masyarakat Jambi yang sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di wajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) saat datang ke bilik TPS.


Komisioner KPU provinsi Jambi, Fahrul Rozi, menjelaskan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, pemilih diartikan sebagai WNI yang sudah berusia minimal 17 tahun pada saat hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah.


Lalu, Identitas KTP elektronik menjadi dokumen wajib yang harus dibawa oleh pemilih saat datang ke TPS. Berdasarkan PKPU dan petunjuk teknis (juknis), pemilih wajib membawa formulir C-Pemberitahuan dan KTP elektronik.


Bagaimana jika tidak dapat membawa fisik KTP elektronik,? Dia menerangkan berdasar juknis memperbolehkan pemilih menunjukkan alternatif dokumen.


"Seperti fotokopi KTP, foto KTP elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau dokumen kependudukan lain yang memuat foto, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM)," Sebutnya.


Persoalan yang terpenting, kata Fahrul, saat pencoblosan dilarang bawa handphone (telepon genggam) apalagi memotret saat dibilik suara.


"Nanti hp bisa ditipkan kepada panitia di TPS," Tegasnya. (*/HN)





Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram