Dragon Bar & Resto di Jambi Diduga 'Culi-culi' Jual Minuman Tak Sesuai Izin
BICARA HUKUM - Operasi razia penyakit masyarakat (pekat) Siginjai II 2024 terus berlangsung dan mendatangi sejumlah tempat hiburan malam, termasuk hotel di Kota Jambi.
Kali ini, Sabtu (7/12/2024) malam petugas menemukan tempat hiburan malam, menjual minuman beralkohol (Minol) tidak sesuai dengan izin edarnya.
Dragon Cafe, Bar & Resto yang berlokasi di area parkir Mall WTC Jambi, tidak bisa berkilah karena ditemukan sejumlah botol minol yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki oleh pihak pengelola.
Kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKP Rico Antomi mengatakan, malam ini dalam rangka operasi razia pekat 2024 guna mengantisipasi kegiatan- kegiatan yang melanggar hukum.
"Kita melaksanakan ini (pekat) dalam rangka untuk mengantisipasi perbuatan- perbuatan yang melanggar hukum, penyakit masyarakat termasuk begal dan judi serta kegiatan yang melanggar hukum," ujarnya, Minggu (8/12/2024).
Pada operasi razia pekat ini, disampaikan Rico, kebeberapa tempat hiburan malam dan juga melakukan pemeriksaan dan dicek urine terhadap para pengunjung.
"Namun, malam ini tidak ditemukan yang melanggar dan juga kita pastikan malam ini semuanya berjalan dengan baik," kata Rico.
Rico menambahkan, petugas operasi razia pekat mengamankan sejumlah botol minol yang tidak sesuai dengan izinnya.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap izin mirasnya ada kita temukan sejumlah botol miras yang izinnya tidak sesuai karena lebih dari 40 persen sehingga harus kita amankan," sebutnya.
Razia ini merupakan bagian dari upaya Polda Jambi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang akhir tahun, dengan menekan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.(*/HN)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom