Diduga Pemodal Ditetapkan Tersangka dan Kini Berstatus DPO Terkait Sumur Minyak Ilegal di Batanghari
BICARA HUKUM - Sumur minyak ilegal di kawasan Tahura Kabupaten Batanghari terbakar beberapa waktu lalu.
Kini polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni diduga pemodal minyak ilegal tersebut.
Pemodal yang ditetapkan tersebut bernama Ucok Padang Lawas.
Kebakaran hebat terjadi di Dusun Senami, Desa Jebak, Kabupaten Batanghari.
Peristiwa itu mengakibatkan dua orang pekerja mengalami luka bakar serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum berhasil menangkap pelaku karena telah melarikan diri.
“Saat ini kita sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial UPL yang saat ini statusnya sedang DPO. Keberadaannya masih kita cari,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda. (*/)
Sumber: Jambiseru.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom