Wednesday, January 22, 2025

Disita Polri, Aset Milik 15 Tersangka Kasus Penipuan Net89 Hingga Rp1,5 triliun


BICARA HUKUM
- Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset terkait dengan kasus investasi bodong robot trading Net89.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, ada Rp 1,5 triliun aset uang tunai Rp 52,5 miliar yang kali ini disita.


“Hasil penyidikan kita, kita berhasil melakukan penyitaan yang dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri, yaitu berupa aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp 1,5 triliun,” terang Jenderal Bintang Satu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/01/25).


Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan tidak bergerak serta barang bergerak seperti mobil.


Sementara itu, ada 26 aset properti yang telah disita, termasuk hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung. “Kemudian, selain itu, juga ada kita sita berupa uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar,” lanjut Helfi. 


Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka, tiga orang di antaranya berstatus buron. Mereka yang buron adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku komisaris PT SMI, Lauw Swan Hie Samuel (LSH) selaku Direktur Utama PT SMI, dan TL yang merupakan istri Andreas Andreyanto.


“Kemudian, selain itu, juga ada kita sita berupa uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar,” lanjut Helfi. Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka, tiga orang di antaranya berstatus buron.


Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka, tiga orang di antaranya berstatus buron. (*/tribratanews)





Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com