Mahkamah Konstitusi: 21 TPS Laksanakan PSU untuk Pemilihan Bupati Bungo Jambi
BICARA POLITIK - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Pilbup Bungo dengan nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut MK memutuskan 21 TPS harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"20 TPS yang hampir setengah pemilih tidak menunjukkan surat identitas dalam memberikan hak suara beralasan menurut hukum untuk dilakukan PSU," kata Hakim Anggota Arsul Sani, Senin malam (24/2/2025).
Arsul Sani meneruskan, termasuk TPS 6 Cadika yang ditemukan adanya surat suara yang dicoblos tidak sesuai ketentuan mencoreng asas pemilu soal jujur dan adil. Hal ini sesuai dengan fakta yang diketahui saat pemeriksaan saksi dan bukti termasuk kotak suara tidak tersegel.
"Dengan hal ini menyatakan bahwa putusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi suara harus dibatalkan," kata Arsul.
Sementara itu, amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo memutuskan PSU harus dilakukan selama 45 hari sejak putusan dibacakan.
"Melaksanakan PSU paling lama 45 hari sejak putusan ini dibacakan," sebut Suhartoyo.
Suhartoyo menyebutkan daftar pemilih yang digunakan untuk proses PSU sama dengan pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November lalu baik untuk daftar pemilih tetap, tambahan, maupun pindahan.
"Hasil pelaksanaan PSU digabungkan dengan hasil pada 27 November yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah yang kemudian ditetapkan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku tanpa melaporkan kepada mahkamah," sebut Suhartoyo.
Sumber: jernih.id
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom