Wednesday, February 26, 2025

Polda Jambi Tanggapi Video Viral Pungli di Pelabuhan Tanjab Barat


BICARA HUKUM 
- Sebuah video yang memperlihatkan seorang konten kreator yang diduga mengalami pungutan liar (pungli) oleh oknum anggota kepolisian menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut disebutkannya bahwa pungli tersebut terjadi di kawasan Polsek pelabuhan di Tanjung Jabung Barat, Jambi.


Dugaan pungli itu diunggah oleh akun instagram lie_brothers yang merupakan seorang konten kreator tersebut menyebutkan bahwa dirinya diminta untuk membuat surat jalan dari pihak kepolisian ketika memasuki Pelabuhan Kuala Tungkal.


Karena adanya video tersebut Polda Jambi memberikan tanggapanya dan mengatakan bahwa saat ini permasalahan tersebut sudah ditangani Bidpropam Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.


Hingga saat ini, beberapa anggota polisi sedang dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pungli tersebut.


“Ada beberapa orang yang diperiksa, rilis lengkapnya akan kita sampaikan jika sudah ada perkembangan lebih lanjut,” Jelas Ps. Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Maulana pada Selasa, (25/02/2025)


Dikatakannya apabila terjadi pelanggaran/pungli oleh personel, akan dilakukan sidang disiplin atau kode etik.


” Pada dasarnya pengurusan surat di Kepolisian adalah gratis/tidak dipungut biaya. Kami menghimbau kepada masyarakat apabila ingin mengurus surat jalan agar melengkapi dokumen yang lengkap dan sebisa mungkin menghindari calo yg mengiringi – imingi bahwa bisa mengurus surat jalan dengan cepat dan mudah, ” Ujar Ipda Maulana


Ipda Maulana juga berpesan kepada masyarakat, bahwa pabila saat proses pengurusan surat ada oknum dari kepolisian yang meminta biaya, maka silahkan melaporkan kepada layanan pengaduan kepolisian. (*)




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com