Monday, April 13, 2026

Canggih! Ditlantas Polda Jambi Kini Mulai Sanksi Kendaraan Gunakan 'Etle Handheld'


BICARA TEKNOLOGI
- Ditlantas Subdit Gakkum Polda Jambi menggelar Patroli, terhadap pengendara dan pengguna jalan yang melanggar kasat mata dan melakukan penindakan terhadap pengendara lalu lintas menggunakan Etle Handheld, senin (13/04/2026).


Kegiatan melibatkan beberapa personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi tersebut, dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Hayam Wuruk, kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Jelutung dan Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.


Dalam patroli, petugas Ditlantas Polda Jambi, sebelum dilakukan penindakan melalui Etle Handheld apabila menemukan pelanggaran kasat mata, seperti Penertiban plat nomor kendaraan tidak sesuai kententuan atau modifikasi, petugas juga memberikan arahan kepada pengendaraan, agar mentaati aturan berlalu lintas.


Sedikitnya 20 unit kendaraan yang harus mendapat sanksi terdiri dari 12 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan sepeda motor.


"Dengan dilakukannya kegiatan tersebut, berharap masyarakat pengguna jalan dapat mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, agar terwujudnya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum polda Jambi," Ungkap Kompol Rita Purnama Sari, Kasigar Subditgakkum Ditlantas Polda Jambi


"Kegaitan serupa akan rutin dan gencar dilakukan setiap hari senin hingga kamis (15/04/2026), di beberapa titik lokasi," tutupnya.




Sebagai pengetahuan, dikutip dari berbagai sumber ETLE Handheld adalah perangkat tilang elektronik portabel berbasis aplikasi (smartphone) yang digunakan petugas kepolisian untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara real-time. Inovasi ini memungkinkan penindakan cepat di area tanpa kamera statis. Perangkat ini terintegrasi dengan sistem pusat dan beberapa versi terbaru mampu mencetak bukti tilang di tempat. 


Petugas mengambil foto/video pelanggar menggunakan aplikasi ETLE Presisi, data pelanggaran akan diverifikasi, dan surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.


Penindakan mencakup tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melanggar rambu/lampu merah, hingga pelat nomor palsu.


ETLE Handheld mampu Meningkatkan jangkauan penindakan ke jalur yang tidak memiliki kamera statis (termasuk jalan arteri atau pemukiman) dan mempercepat respon petugas di lapangan.


ETLE Handheld mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan melalui bukti digital yang akurat. 


ETLE Handheld di Indonesia kini semakin masif digunakan oleh petugas kepolisian di berbagai daerah untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas. (*/)


Foto Utama: Korlantas Polri




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com