APJAPI Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Hoaks Terkait Penagihan
BICARA EKONOMI – Menyikapi beredarnya informasi yang tidak jelas sumbernya dan berpotensi menyesatkan publik terkait praktik penagihan oleh tenaga debt collector, Asosiasi Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) memandang perlu memberikan klarifikasi sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan banyak pihak.
Sebagai asosiasi yang menghimpun perusahaan dan individu yang bergerak di bidang jasa penagihan, APJAPI senantiasa menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Peraturan OJK (POJK) No. 35 Tahun 2018. Kami secara aktif mengimbau anggota dan mitra kerja untuk melaksanakan penagihan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum di lapangan bukanlah perintah dari pemberi kerja, melainkan inisiatif pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum
Terkait dengan isu yang berkembang di masyarakat, perlu dipahami bahwa tindakan penagihan oleh kolektor profesional dilakukan dengan tujuan menagih kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Penagihan bukanlah tindakan ilegal atau kriminal, tetapi merupakan bagian dari proses bisnis yang sah untuk memastikan keberlanjutan sektor keuangan. Oleh karena itu, segala bentuk generalisasi yang menyamakan profesi debt collector dengan tindakan premanisme atau kriminal lainnya merupakan pemahaman yang keliru.
“Kami ingin meluruskan bahwa jasa penagihan merupakan profesi yang legal dan diakui oleh OJK. Negara ini adalah negara hukum, dan karena itu kami mendorong perlindungan yang adil—tidak hanya untuk debitur, tetapi juga bagi tenaga penagihan yang telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan,” ujar Kevin Purba, Ketua Umum APJAPI.
Lebih lanjut, Kevin menambahkan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki peran penting sebagai penggerak perekonomian nasional. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa debitur yang memang memiliki kewajiban dapat menyelesaikan tanggung jawabnya secara kooperatif, dan tidak memanfaatkan situasi untuk menghindari pembayaran atau bahkan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas penagihan.
Himbauan kepada Konsumen dan Debitur
Kami mengajak masyarakat, khususnya debitur, untuk selalu memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran tepat waktu sesuai perjanjian yang telah disepakati. Jika mengalami kendala keuangan atau keterlambatan pembayaran, sebaiknya segera berkomunikasi dengan pihak pembiayaan guna mencari solusi terbaik, seperti melakukan restrukturisasi kredit atau skema pembayaran yang lebih fleksibel.
Perlu dipahami bahwa menunggak pembayaran kredit bukan hanya berdampak pada individu debitur, tetapi juga mempengaruhi stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan. Perusahaan pembiayaan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional dengan memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat. Jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, dampaknya akan merugikan berbagai pihak, termasuk konsumen lain yang membutuhkan layanan pembiayaan.
Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap petugas penagihan yang sedang menjalankan tugasnya. Tindakan persekusi atau kekerasan terhadap kolektor yang bekerja secara legal dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukannya. Jika ada ketidakpuasan atau perselisihan terkait proses penagihan, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang sesuai, bukan dengan cara-cara yang dapat memperkeruh situasi.
Perlindungan Hukum bagi Kolektor yang Profesional
Sebagai profesi yang legal dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, kolektor yang bekerja sesuai dengan regulasi berhak mendapatkan perlindungan hukum dari aparat kepolisian dan instansi terkait. Kami meminta kepada pihak kepolisian dan pemerintah untuk menindak tegas oknum debitur yang dengan sengaja menghindari kewajibannya dengan memanfaatkan opini publik yang menyesatkan.
Kehadiran jasa penagihan merupakan bagian dari ekosistem keuangan yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban finansial. Oleh karena itu, kami meminta agar profesi kolektor mendapatkan perlindungan hukum yang adil, sebagaimana profesi lain yang beroperasi dalam koridor hukum yang sah.
Untuk menghindari konflik berkepanjangan antara kolektor dan debitur, kami mengusulkan kepada pemerintah, OJK, dan DPR untuk melakukan kajian ulang terhadap regulasi terkait, khususnya Undang-Undang Fidusia, agar tercipta keseimbangan dalam perlindungan hukum bagi semua pihak. Kami siap untuk berdiskusi bersama dengan pemangku kepentingan lainnya guna menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi industri ini.
Kami percaya bahwa dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan pengawasan yang lebih ketat, praktik penagihan yang profesional dan etis dapat terus dikembangkan, serta mengurangi potensi konflik yang tidak perlu di antara debitur dan tenaga penagihan di lapangan.
Himbauan untuk Tidak Mudah Percaya Berita Hoax
Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Berita hoax yang tidak berdasar dapat menciptakan keresahan di tengah masyarakat serta memperburuk citra profesi yang sebenarnya beroperasi dalam koridor hukum yang sah. Sebelum mempercayai atau menyebarkan sebuah informasi, pastikan untuk memeriksa kebenarannya melalui sumber resmi seperti situs web pemerintah, OJK, atau kepolisian.
Bagi masyarakat yang menghadapi kendala dalam penyelesaian kewajiban keuangan, kami menyarankan untuk selalu bersikap kooperatif dan mencari penyelesaian yang terbaik melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Sikap saling menghormati antara debitur dan tenaga penagihan akan menciptakan hubungan yang lebih baik dan menghindari konflik yang tidak perlu. (*/Rilis)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom