Sunday, March 30, 2025

Digelar 19- 27 April 2025, di Kota Jambi Pemilihan Ketua RT Serentak


BICARA POLITIK
-  Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan jadwal pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara serentak pada 19 hingga 27 April 2025, sesuai dengan Instruksi Wali Kota Jambi. Pengukuhan para Ketua RT terpilih akan dilaksanakan pada bulan Mei tahun 2025.


Aturan pemilihan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan. Namun, masih banyak warga yang mempertanyakan mekanisme pemilihan, terutama mengenai siapa yang berhak memberikan suara dalam pemilihan Ketua RT.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menjelaskan bahwa jumlah pemilih dalam pemilihan Ketua RT berdasarkan jumlah Kepala Keluarga (KK). Artinya, yang berhak memberikan suara adalah kepala keluarga atau salah satu anggota keluarga yang mewakili.


Selain itu, ada pertanyaan mengenai nasib RT yang memiliki jumlah KK kurang dari 150 atau jumlah penduduk kurang dari 500 jiwa. Apakah RT tersebut harus digabung?


Menanggapi hal ini, Noverentiwi menjelaskan bahwa sesuai Pasal 40 Ayat 1 dalam Peraturan Wali Kota, RT yang telah terbentuk sebelum aturan ini berlaku masih diakui keberadaannya, kecuali jika dilakukan pemekaran atau penggabungan sesuai dengan regulasi baru.


"Kemarin, Kamis (27/3/2025), kami sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh lurah dan Ketua Forum RT. Alhamdulillah, setelah sosialisasi, mereka semakin memahami aturan ini," ujar Noverentiwi.


Dengan aturan baru ini, diharapkan pemilihan Ketua RT dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, serta memberikan pemimpin lingkungan yang terbaik bagi warga Kota Jambi.


Sumber: jambiprima.com




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com