Sunday, March 2, 2025

Karantina Jambi Tahan Bibit Anggrek Tanpa Dokumen


BICARA HUKUM -
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) menahan enam bibit anggrek Dendrobium pada Jumat (28/2) di Bandara Sultan Thaha, Jambi. Hal tersebut terjadi saat petugas Karantina Jambi melakukan pengawasan di kargo bandara, ditemukan bibit yang berasal dari Jawa Timur, namun tidak dilengkapi dokumen karantina dari tempat pengeluaran.


"Ini saat di bandara keberangkatan tidak lapor karantina, sehingga kita lakukan tindakan karantina penahanan," ungkap Sudiwan Situmorang, Kepala Karantina Jambi dalam keterangan tertulis (Sabtu, 1/3/2025).


Meski masih dalam wilayah Indonesia, namun menurut Sudiwan status hama dan penyakit antar pulau di Indonesia berbeda-beda. Selain itu, hal tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang No. 21 th 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bahwa semua komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya yang dilalulintaskan antar area/ pulau wajib dilaporkan ke petugas karantina di tempat pengeluaran yaitu di bandara/ pelabuhan keberangkatan, memenuhi persyaratan karantina serta dilaporkan kembali ke petugas karantina di tempat pemasukan.


"Jadi gitu ya, alurnya, agar masyarakat tahu, kita sama-sama jaga kesehatan setiap komoditas yang dilalulintaskan ataupun keamanan pangannya," jelas Sudiwan.


Menurutnya, bibit anggrek yang tidak sehat diantaranya dapat membawa tungau Tenuipalpus Orchidarum yang merupakan salah satu jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang belum pernah ditemukan di wilayah Sumatera, sehingga memiliki potensi dapat merusak pertanaman anggrek di wilayahnya.


"Kalau karantina itu tidak melihat sedikit dan banyaknya, karena yang kita cegah adalah hama penyakit jadi meski hanya sedikit, risikonya sama," pungkas Sudiwan.(*)




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com