Tuesday, March 18, 2025

Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 19-25 Maret 2025


BICARA EKONOMI
- Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 19 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KM.10/KF.4/2025.


1. Rp 16.406,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)

2. Rp 10.337,62 untuk dolar Australia (AUD)

3. Rp 11.385,01 untuk dolar Kanada (CAD)

4. Rp 2.391,51 untuk kroner Denmark (DKK)

5. Rp 2.111,27 untuk dolar Hongkong (HKD)

6. Rp 3.703,47 untuk ringgit Malaysia (MYR)

7. Rp 9.381,16 untuk dolar Selandia Baru (NZD)

8. Rp 1.536,24 untuk kroner Norwegia (NOK)

9. Rp 21.222,54 untuk poundsterling Inggris (GBP)

10. Rp 12.303,73 untuk dolar Singapura (SGD)

11. Rp 1.622,31 untuk kroner Swedia (SEK)

12. Rp 18.587,19 untuk franc Swiss (CHF)

13. Rp 11.088,75 untuk yen Jepang (JPY) per 100

14. Rp 7,79 untuk kyat Myanmar (MMK)

15. Rp 188,16 untuk rupee India (INR)

16. Rp 53.198,79 untuk dinar Kuwait (KWD)

17. Rp 58,61 untuk rupee Pakistan (PKR)

18. Rp 286,18 untuk peso Filipina (PHP)

19. Rp 4.374,06 untuk riyal Arab Saudi (SAR)

20. Rp 55,51 untuk rupee Sri Lanka (LKR)

21. Rp 485,70 untuk baht Thailand (THB)

22. Rp 12.298,71 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)

23. Rp 17.840,32 untuk euro (EUR)

24. Rp 2.264,89 untuk renminbi Tiongkok (CNY)

25. Rp 11,28 untuk won Korea (KRW)


Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2025 dan akan berakhir pada tanggal 25 Maret 2025. (*/AMEH)




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com