Friday, March 7, 2025

Perkumpulan Hijau Minta Investigasi Mendalam dan Tindak Tegas Perusahaan Perusak lingkungan


BICARA LINGKUNGAN
- Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama Polres Batanghari dan Kementrian ESDM serta pihak terkait lainnya meninjau lokasi tambang milik PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), yang berada diwilayah Koto Boyo, Kecamatan Bathin IV, Kabupaten Batanghari. Pada Kamis (6/3/2025).


Tinjauan itu dilakukan untuk menindaklanjuti terkait adanya kabar bahwa di lokasi tambang itu ada lubang-lubang bekas tambang yang belum direklamasi.


Dari hasil tinjauan dilapangan, benar adanya, terlihat kolam bekas galian tambang dengan kedalaman 4 meter dan luas perkiraan seluas 3,2 (hektare) yang belum di reklamasi.


Sebelumnya lahan di wilayah Koto Boyo ini adalah HGU milik PT. Sawit Desa Makmur (SDM), seluas 14.225 hr, yang dialihfungsikan menjadi lahan tambang perusahaan batu bara dibawah grub Senangsyah. Sehingga berdampak kepada masyarakat suku anak dalam (SAD) yang kehilangan ruang hidup mereka.


Direktur Perkumpulan Hijau ‘Feri Irawan mengapresiasi Polda Jambi, Polres Batanghari, ESDM dan pihak terkait, atas kegiatan inpeksi yang dilakukan secara mendadak ini, sebagai tindak lanjut dari viralnya berita soal kejahatan lingkungan yang terjadi dilokasi PT.BBMM.


Feri juga mendorong, dari hasil temuan dilapangan, terkait Dugaan kejahatan lingkungan yang sudah dilakukan oleh perusahaan tambang, agar pihak berwenang dapat melakukan investigasi yang mendalam dengan melibatkan Organiasasi Masyarakat Sipil (CSO) maupun para pihak yang terkait, dan melakukan tindakan hukum jika memang di temukan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pihak perusahaan.


Kemudian kata Feri, Inspektur Tambang yang menjadi garda terdepan terkait penindakan terhadap perusahaan – perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran dan kejahatan lingkungan, tapi sampai hari ini kami (Perkumpupan Hijau) menemukan banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran yang tak ditindak.


“Maka dari itu, Inspektur Tambang jangan ompong, mereka harus tajam kepada perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan, dan juga terkait pengelolaan dana reklamasi juga harus dibuka secara tranparan kepada publik, agar semuanya jelas. Tutup Feri”


Sumber: boemimelayu.com




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com