Monday, December 22, 2025

RSUD Raden Mattaher Jambi Digugat 12 Miliar oleh PT Rajawali Nusindo


BICARA HUKUM -
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher digugat hingga Rp12 miliar. Gugatan datang dari rekanan penyedia alat kesehatan.


Gugatan yang diajukan oleh rekanan yang sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jambi tersebut diajukan karena rumah sakit diduga wanprestasi dalam pembayaran pengadaan alat kesehatan senilai belasan miliar rupiah tersebut.


Disampaikan Otto Edwin, Humas Pengadilan Negeri Jambi bahwa gugatan yang masuk ke Pengadilan Negeri Jambi yang ditujukan ke RSUD Raden Mattaher Jambi. 


Kata dia, RSUD Raden Mattaher Jambi resmi digugat oleh rekanannya PT Rajawali Nusindo terkait pengadaan alat kesehatan. 


Gugatan perdata tersebut terdaftar di pengadilan negeri Jambi dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2025/PN Jmb//


“Gugatan didaftarkan oleh pihak penggugat pada Senin 15 Desember 2025. Dalam gugatan tersebut PT Rajawali Nusindo meminta pihak rumah sakit melakukan pembayaran atas pembelian alat kesehatan dengan nilai mencapai Rp12 miliar,” kata dia, Senin 22 Desember 2025.


Otto menjelaskan gugatan diajukan dengan dasar wanprestasi lantaran penggugat menilai pihak rumah sakit tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian pengadaan alat kesehatan. 


Saat ini perkara tersebut masih dalam tahapan administrasi dan menunggu proses persidangan lebih lanjut. 


“Pengadilan Negeri Jambi akan menjadwalkan sidang perdana serta memanggil para pihak yang bersengketa untuk mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”bebernya.  


Namun belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Raden Mattaher Jambi, hingga informasi ini diberitakan bicarajambi.com. (*/)


Sumber: jambiindependent.disway.id/Foto Ilustrasi: halodoc.com




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com