Wednesday, March 5, 2025

Zakat Fitrah 1446H di Kota Jambi: Tertinggi Rp57.600, Sedang Rp51.200, Rendah Rp40.000


BICARA EKONOMI
- Pembayaran Zakat Fitrah dapat dilakukan dengan beras sesuai Madzhab Syafi'i dan Jumhur Ulama, dengan takaran 2,5 hingga 2,8 kilogram per orang.


Keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi, Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan BAZNAS Kota Jambi yang dilaksanakan pada 27 Februari 2025 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Jambi.


"Khusus untuk masyarakat Kota Jambi, kami menyarankan pembayaran Zakat Fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kg per orang berdasarkan takaran, atau 2,8 kg sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari untuk kenyamanan masyarakat," jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, Abu Bakar.


Abu Bakar juga merinci opsi pembayaran Zakat Fitrah dalam bentuk uang sesuai Madzhab Hanafi.


"Untuk pembayaran dengan uang, kami telah menetapkan tiga kategori berdasarkan kualitas beras. Untuk beras kualitas tertinggi senilai Rp 57.600, beras kualitas sedang Rp 51.200, dan beras kualitas rendah Rp 40.000," paparnya.


Terkait Fidyah, Abu Bakar menjelaskan kriteria siapa saja yang dibolehkan membayar Fidyah sebagai pengganti puasa.


"Ada tiga kriteria utama, yaitu orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh, pekerja berat yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, dan orang yang pikun atau hilang ingatan," jelasnya.


Besaran Fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp 39.000 per hari atau berupa makanan dengan memberi makan kepada fakir miskin tiga kali sehari untuk satu orang.


Untuk memudahkan masyarakat, Abu Bakar menyampaikan bahwa BAZNAS Kota Jambi telah menyediakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid, mushola, dan langgar yang dapat dihubungi.


"Kami berharap dengan adanya standar ini, pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Jambi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan syariat. Masyarakat dapat memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kemampuan dan pemahaman mereka," tutup Abu Bakar.


Pemerintah Kota Jambi mengimbau masyarakat untuk menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dan Fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran ibadah di bulan Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri. (*/)




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com