Hari Ini Angkutan Batu Bara Sudah Boleh Melintas, Kombes Pol Dhafi: Tetap Ikuti Aturan Jam Operasional
BICARA POLISI - Hari ini (Rabu, 09/04/2025) angkutan batu bara sudah diperbolehkan lagi melintas, seiring dengan berakhirnya operasi ketupat yang berlangsung selama 14 hari dimulai dari tanggal 26 Maret hingga 8 April 2025.
Secara umum mulai kembali normal di hari terakhir pelaksanaan Operasi Ketupat 2025, Selasa 8 April 2025. Meski sempat terjadi antrean kendaraan di kawasan Paal 10, namun tidak sampai menimbulkan kemacetan parah.
Laman jambiindependent.disway.id (Selasa, 08/04/2025) memberitakan, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, sebut sejak beberapa hari terakhir terjadi peningkatan signifikan dalam arus balik Lebaran, khususnya di ruas jalan strategis yang menjadi penghubung antar kabupaten dan kota.
"Berdasarkan penghitungan dari Pos Pengamanan Exit Tol Tempino, sejak tanggal 5 April sudah terjadi peningkatan arus balik hingga 37 persen. Puncaknya terjadi pada hari Minggu lalu, mencapai 60 persen. 7 April 2025, turun menjadi 40 persen,” ujar Kombes Dhafi.
Arus balik di kota Jambi dan sekitarnya, khusus untuk wilayah Kota Jambi, arus lalu lintas terpantau normal, terutama di Simpang Rimbo, yang merupakan salah satu titik padat kendaraan dari arah Muaro Jambi menuju pusat kota.
Lalu, di kawasan Tembesi, Kabupaten Batanghari, arus lalu lintas juga mulai berangsur lancar. Kendaraan pribadi masih mendominasi, dan tetap menjadi prioritas pengawasan bagi personel di lapangan.
"Angkutan barang secara umum sudah mulai kembali beroperasi hari ini (Rabu,08/04/2025). Namun untuk angkutan batu bara, operasional baru diizinkan mulai Rabu, 9 April 2025, dengan tetap mengikuti aturan jam operasional yang berlaku," Tegas Kombes Pol Dhafi
Sebelumnya terhitung mulai Senin, 24 Maret 2025, angkutan batu bara dilarang melintas di Provinsi Jambi.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan ini sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lalu lintas, serta mengurangi kemacetan di jalan raya.
"Kebijakan ini juga dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi para pemudik, yang melintas di jalanan Provinsi Jambi. Kebijakan tersebut mengatur bahwa, hanya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembako yang diperbolehkan melintas," Ujar Kombes Pol Dhafi.
Dirlantas Polda Jambi (Minggu, 23/03/2025) menegaskan, kendaraan angkutan barang dan batu bara dilarang melintas di seluruh wilayah Provinsi Jambi, kecuali angkutan BBM dan sembako.
"Langkah ini diambil sebagai respon terhadap tingginya volume angkutan barang dan batu bara yang sering menyebabkan kepadatan dan gangguan pada arus lalu lintas di Provinsi Jambi," Tegasnya. (*/Edit:HN)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom