Kurir Narkoba di Perairan Kuala Tungkal, Diciduk Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi
BICARA HUKUM - Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menangkap satu pelaku yang diduga kurir narkoba yang kerap melakukan transaksi di perairan Kuala Tungkal pada Sabtu (19/4/2025).
Penangkapan pelaku yang dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi dibenarkan Dirpolairud Kombes Pol Agus Tri Waluyo saat diwawancarai, Rabu (23/4/2025).
Disampaikan Kombes Pol Agus Tri Waluyo, bahwa pihaknya dari KP Anis Macan-4002 saat melakukan patroli di perairan Kuala Tungkal menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di sekitar Jembatan Parit 1.
Kita lakukan pemeriksaan kepada seorang pria yang diduga pelaku bernama Dana Warsa alias Bogel (43 tahun, buruh harian lepas) di Jl. Harapan, RT.01, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Jambi.
“Dari pengakuannya dan setelah digeledah ditemukan barang bukti Dua Paket sedang Narkoba jenis sabu,” lanjutnya.
Selanjutnya Dirpolairud Kombes Pol Agus Tri Waluyo turut menghimbau kepada masyarakat perairan untuk segera melaporkan jika ditemukan adanya tindak pidana, yang mana Ditpolairud Polda Jambi sendiri selain melakukan kegiatan Preemtif, Upaya untuk mencegah masalah sebelum terjadi dengan memberikan himbauan, pendekatan kepada masyarakat, dan edukasi.
Preventif, Tindakan yang dilakukan untuk mencegah masalah yang mungkin terjadi dengan berbagai cara, seperti patroli, penyelidikan, dan sosialisasi.
Juga melakukan kegiatan Represif, Penindakan terhadap pelanggaran yang telah terjadi, seperti penegakan hukum, penangkapan, dan proses peradilan, seperti menindak pelaku narkoba dengan proses hukum.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Chandra menambahkan, selain menemukan 2 paket sedang sabu-sabu (total 5,877 gram), kita juga menemukan 5 paket kecil sabu-sabu (total 1,549 gram) yang siap diedarkan.
“Selain itu kita juga mengamankan barang bukti Uang tunai Rp1 juta dalam pecahan beragam 75 plastik klip bening kosong, 2 kotak rokok kosong, 1 celana jeans biru (dipakai tersangka),” ungkapnya.
Tidak sampai di situ saja, Tim Subdit Gakkum juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berjarak sekitar 15 meter dari TKP dan menemukan tambahan 3 paket kecil sabu dan 76 plastik klip kosong.
“Saat penggeledahan disaksikan keluarga dan Ketua RT.01 dan total keseluruhan sabu yang diamankan mencapai 7,426 gram,” sambungnya. (*/)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom