Friday, April 25, 2025

Pemberian PI 10% dari PetroChina International Jabung Kepada BUMD


BICARA OPINI
- Pemberian PI 10 % dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (PetroChina International Jabung Ltd untuk WK Jabung) kepada BUMD Merupakan amanat dari PP No 35 Tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Pasal 34) dan Permen ESDM No 37 tahun 2016 tentang ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi


Pasal 2 “Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan di produksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu wilayah kerja kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD”


Artinya  sebagaimana amanat peraturan Perundang undangan, Kontraktor Kontrak Kerja sama dalam hal ini Petrochina IJ Ltd diwajibkan untuk menawarkan besaran maksimal 10 % kepada Badan Usaha Milik daerah


Gagasan sebagaimana amanat Peraturan dimaksud diatas untuk  memberikan Penunjukan kepada Badan Usaha Milik Daerah adalah bertujuan memberikan dan meningkatkan  peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas serta memberikan peluang bagi daerah yang memiliki sumber daya alam untuk memiliki kemandirian secara fiskal (Memperoleh Pendapatan Daerah)


Pertanyaannya mengapa peraturan tentang Penawaran PI 10 % ini terbit sudah sejak lama  namun baru terealisasikan dapat di jelaskan disini bahwa proses penawaran PI 10 % oleh K3S kepada BUMD baru dapat dilakukan untuk wilayah kerja yang memperoleh persetujuan POD I ( Plan of development I) dan untuk Wilayah Kerja Alih Kelola/perpanjangan yang telah berlaku efektif  Kontrak Kerja Samanya.


Dimana kita ketahui khusus Petrochina JI Ltd telah beroperasi di Jambi sejak 27 februari 1993 sd 26 februari 2023 selama 30 tahun sebagaimana diatur dalam PP 35 tahun 2004 Pasal 27  dan dapat diperpanjang selama 20 tahun sebagaimana Pasal 28 dengan demikian sebagaimana amanat peraturan, sejak 27 februari 2023 sd  26 februari 2043 Petrochina memulai perpanjangan kontraknya dan baru bisa menawarkan PI 10% sehingga Untuk melaksanakan Amanat Peraturan yang  mewajibkan  menawarkan PI 10%  kepada Pemerintah Daerah ,


SKK MIGAS sebagaimana mekanisme penawaran PI 10% telah melayangkan surat no: SRT-0152/SKKIA0000/2023/S9 tertanggal 31 maret 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi jambi dengan Perihal Penawaran Partisipasi Interest 10 % di Wilayah Kerja Jabung dan SEGERA ditindaklanjuti oleh PEMERINTAH PROVINSI JAMBI MELALUI SURAT GUBERNUR JAMBI NO: S540/978/SETDA.PRKM-3.1/IV/2023 TERTANGGAL 17 APRIL 2023 YANG DITUJUKAN KEPADA SKK MIGAS


Tahapan proses inilah yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi Melalui BUMD (Jambi Indoguna Internasional) selaku penerima PI 10 % dan K3S (Petrochina Jabung International ltd) dengan melakukan prosses tahapan ke 7 yakni persiapan melakukan uji tuntas (Due Diligence dan akses data) dari 13 tahapan yang harus dilewati. 


Untuk kita ketahui dalam mengoperasikan wilayah kerja jabung petrochina memiliki  4 partner pemilik saham lainnya yakni


PT.Pertamina Hulu Energi Jabung

Petronas Carigali (Jabung)ltd

PT GPI Jabung Indonesia

PT.Raharja Energi Jabung


Pemerintah Provinsi Jambi telah membentuk tim percepatan penerimaan  PI 10% pada WK Migas di Provinsi Jambi melalui surat keputusan Gubernur Jambi no 918/KEP-GUB/SETDA.PRKM-3.1/2023


Dimana Tim gugus tugas  ini , Sekretaris Daerah  selaku penanggung jawab dengan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada BUMD Penerima dalam tahapan proses Penerimaaan PI 10 %


Pembenahan kelembagaan BUMD selaku Penerima PI 10 % juga  menjadi konsentrasi pemerintah provinsi jambi agar kelembagaan BUMD ini nantinya dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan menciptakan peluang investasi yang lebih besar didalam memberikan pendapatan daerah. 


Untuk kita ketahui potensi untuk mendapatkan PI 10% untuk wilayah kerja migas di provinsi jambi tidak hanya berasal dari wilayah kerja Jabung yang dikelola Petrochina melainkan terdapat 6 wk lainnya seperti:


Wk lemang

Wk tungkal

Wk jambi south b

Wk jambi south betung

Wk kenanga

Wk Merangin dua (baru akan masuk dalam daftar SKK Migas)


Pemerintah Provinsi jambi  memiliki komitmen yang kuat dalam memperjuangkan PI 10% dan bekerja sesuai porsi dan Tusinya  untuk mendapatkan PI 10%  mengingat penerimaan PI 10% melalui BUMD merupakan  salah satu usaha untuk memperoleh kemandirian fiskal guna pembiayaan pembangunan yang lebih merata dan pemberian pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal


Dukungan politik dari DPRD Provinsi Jambi dengan Membentuk Pansus menjadi penguat Pemerintah Daerah dalam memperjuangkan Penerimaan PI 10% 


Dan dukungan  seluruh anggota DPR RI dapil jambi terutama komisi XII yang membidangi migas menjadi Bargaining position dalam Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan PI 10 % secara maksimal


Untuk itu sinergi dan kolaborasi dari seluruh stakeholder dan masyarakat sangat di perlukan agar kita bisa bersama sama mewujudkan jambi  berdaya saing dan berkelanjutan yang kita cintai.


Tandry Adi Negara
Kepala Dinas ESDM Prov Jambi




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com