Thursday, April 10, 2025

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Periksa Pinto Jayanegara


BICARA HUKUM -
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegata menghadiri pemeriksaan dirinya sebagai saksi di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis 10 April 2025. 


Pemeriksaan ini perdana, usai status kasus Pinto ini dinaikkan dari penyeludikan ke penyidikan.


Pemeriksaan Pinto sebagai saksi, berkaitan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas, kegiatan pengadaan kebutuhan rumah tangga rumah dinas, dan kegiatan reses (SPJ Fiktif). 


Pinto datang menggunakan stelan kemeja berwarna kuning dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya. Info yang didapat, pemeriksaan Pinto sudah dilakukan sejak pagi ini.


Pinto, yang diwawancarai awak media enggan memberikan keterangan dan langsung masuk ke ruangan penyidik.


Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung.


Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, menaikkan status dugaan korupsi Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2019-2024, inisial P ke tahap penyidikan. 


Diketahui, yang bersangkutan diduga melakukan tidak pidana korupsi terkait SPJ Fiktif.


Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan pihaknya baru saja menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke Penyidikan. 


“Peningkatan ya, baru peningkatan. Kemarin kita melakukan penyelidikan dengan laporan dari masyarakat. Dengan kita temui alat bukti permulaan. Maka kita tingkatkan ke penyidikan prosesnya,” ujarnya, saat jumpa pers di Polda Jambi pada Jumat, 28 Februari 2025.


Ia menjelaskan, terdapat sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi tersebut diantaranya, dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas, kegiatan pengadaan kebutuhan rumah tangga rumah dinas, dan kegiatan reses.


“Inisial P Segera (kita panggil). Ini sudah kita mulai memanggil saksi-saksi yang lain dulu. Kerugian Rp 500 juta lebih hasil penghitungan,” katanya.


Sumber: lihatjambi.com




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com