Wednesday, May 28, 2025

11 Pengedar dan 3 Pelaku TPPU Hasil Transaksi Narkoba Diciduk Bersama 1,4 Miliar Uang


BICARA HUKUM
- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali mencatatkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba. 


Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung A Mapolda Jambi, Rabu (28/5/2025), Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar memimpin langsung pengungkapan jaringan narkoba lintas daerah hingga internasional.


Barang bukti yang diamankan mencakup senjata api rakitan, kendaraan mewah, aset properti bernilai tinggi, serta uang tunai lebih dari Rp1,4 miliar.


Irjen Pol Krisno menegaskan komitmennya untuk menumpas jaringan hingga ke akar, tidak hanya memburu pengguna.


“Saya sudah perintahkan Dirresnarkoba agar tak hanya berhenti di penyalahguna. Cari bandarnya, cari pengendalinya. Karena penyalahguna hanyalah hilir hulunya ada pada bandar besar,” tegasnya.


Dikatakan Irjen Pol Krisno bahwa, Provinsi Jambi kini menjadi jalur perlintasan strategis peredaran narkotika, dengan sasaran utama para sopir logistik, pekerja tambang, hingga petani sawit.


Ia mengatakan bahwa peredaran narkoba kerap memicu tindak kejahatan lain seperti kepemilikan senjata api ilegal, kekerasan, bahkan terorisme. Sealin itu, Irjen Pol Krisno juga menyerukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari BNNP, tokoh agama, hingga pemerintah daerah untuk memperkuat program rehabilitasi dan menutup ruang gerak jaringan bandar.


“Kalau kita tidak memutus aliran darahnya, yaitu uang dan aset, maka jaringan ini akan terus hidup,” ujarnya.


Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, memaparkan bahwa operasi besar ini digelar di delapan titik berbeda di wilayah Muaro Jambi, Batanghari, dan Kota Jambi.


Modus operandi yang terungkap meliputi sistem ranjau, transaksi bank digital, hingga penggunaan rumah pribadi oleh pasangan suami istri sebagai lokasi penjualan.


Barang bukti yang disita mencakup uang tunai Rp1,4 miliar, dua rumah, satu ruko, rumah kos, kendaraan, speed boat, senjata rakitan, serta lahan kebun pinang.


Kombes Pol Dr Ernesto Saiser juga mengungkap adanya keterkaitan dengan jaringan internasional. Salah satu kasus besar melibatkan penyelundupan 50 kg narkotika dari Pulau Nipah, Batam, menuju Jambi. Namun saat diamankan, hanya tersisa 29 gram mengindikasikan tingginya kecepatan peredaran di pasar lokal.


“Kami juga menelusuri aliran uang melalui PPAT. Bila uangnya diputus, operasional jaringan ikut lumpuh. Ini strategi kami untuk menghantam dari hulu ke hilir,” jelasnya.


Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.


Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika ada anggota keluarga yang menjadi pengguna narkoba, untuk segera direhabilitasi.


“Untuk pengguna, kami siap bantu rehabilitasi. Tapi bagi bandar, besar maupun kecil, kami akan kejar hingga pucuk pengendali. Tidak ada ruang untuk narkoba di Jambi!,” tegasnya. (*/)



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com