Kejagung Bakal Periksa Nadiem Makarim Terkait Korupsi Laptop Rp 9,9 T
BICARA YUDIKATIF - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
“Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Kapuspenkum memastikan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa pihak-pihak yang dinilai dapat membuat terang tindak pidana korupsi senilai Rp 9,982 triliun itu.
“Apakah pihak itu dianggap perlu? Nanti kami lihat bagaimana penyidikan,” katanya dikutip dari Antara.
Diketahui, nama Nadiem Makarim mencuat setelah dua mantan staf khusus (stafsus) Nadiem saat menjabat sebagai mendikbudristek, yakni FH dan JT, diperiksa oleh penyidik Jampidsus atas kaitannya dalam kasus korupsi laptop Chromebook.
Selain memeriksa FH dan JT, penyidik juga menggeledah apartemen keduanya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Di sana, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.
Jampidsus Kejagung memang sedang gencar menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019–2022.
Harli mengatakan penyidik Jampidsus mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Kapuspenkum mengatakan pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun, terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dana alokasi khusus (DAK). (*/)
Sumber: beritasatu.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom