KPK Harus Berani Periksa Firli Bahuri yang Halangi OTT Harun Masiku
BICARA HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani memanggil dan memeriksa Firli Bahuri yang diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan caleg PDIP Harun Masiku pada Januari 2020.
Tindakan Firli Bahuri yang saat itu masih menjabat ketua KPK dinilai masuk katagori tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJJ) kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan KPK perlu memperkuat pembuktian perintangan penyidikan kasus Hasto dan Harun Masiku dari internal dengan memanggil langsung Firli Bahuri.
"KPK harus berani karena ini untuk bersih-bersih dan efek jera untuk ke depannya," ujar Yudi saat dihubungi wartawan, Senin (12/5/2025).
Yudi mengatakan sebaiknya penyidik KPK memeriksa langsung Firli Bahuri dalam penyidikan kasus Harun Masiku, ketimbang menghadirkannya sebagai saksi pada persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya, kata Yudi, banyak hal yang perlu diklarifikasi dari Firli Bahuri.
"Lebih pas Firli dipanggil penyidik dalam perkara Harun Masiku, sebab tentu ada pertanyaan yang harus didalami. Kalau langsung ke persidangan di kasus Hasto kan waktunya singkat," tandas Yudi.
Menurut Yudi, nama Firli Bahuri sudah jelas disebutkan dalam persidangan kasus Hasto sehingga KPK bisa langsung menggali keterangan dia terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku.
"Maka yang harus dilakukan KPK adalah segera memperkuat fakta-fakta yang sudah dimiliki dan memanggil Firli karena dia salah satu yang namanya disebut di persidangan sehingga kita bisa melihat lebih gamblang bagaimana peran Firli saat itu apakah dia mempunyai kesengajaan karena kapasitas dia ketua KPK," pungkas Yudi.
Sebelumnya, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengungkapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri membocorkan OTT Harun Masiku dan Hasto ke publik, sehingga penyidik gagal menangkap keduanya pada Januari 2020.
Menurut Rossa, saat itu penyidik KPK nyaris menangkap Hasto dan Harun Masiku di kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tetapi dihalangi oleh polisi.
Keterangan tersebut disampaikan Rossa dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Jumat (9/5/2025).
Hasto hendak ditangkap KPK saat itu karena diduga terlibat dalam kasus suap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan PAW Harun Masiku yang berstatus caleg DPR PDIP 2019-2024.
"Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu di-share juga dalam grup," ujar Rossa dalam sidang kasus Hasto.
"Kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini (Hasto dan Harun) belum bisa diamankan. Kenapa sudah diinformasikan ke media atau dirilis informasi terkait adanya OTT," pungkas dia.
Hingga saat ini Firli Bahuri belum bersuara ke publik menanggapi pengakuan penyidik KPK Rossa terkait dugaan membocorkan OTT Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Sumber: beritasatu.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom