OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen
BICARA BISNIS - OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
OJK Agusman menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku
bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar
oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari
ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK
No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK
pada saat itu.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku
bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari
suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal
(Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.
Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024
tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain
mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin
pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu
mengelola pengaduan konsumen/masyarakat. Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk
turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,
termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.
Agusman menjelaskan, bahwa pengaturan terkait
batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang
sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku
bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.
Adapun pengaturan manfaat ekonomi yang saat ini
ditetapkan oleh OJK adalah sebagai berikut:
Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan
yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement),
termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat
ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri
LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas.
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom