Thursday, May 1, 2025

Peringatan Pak Bray, Baca Ini Debt Collector di Jambi!


BICARA HUKUM -
Maraknya informasi-informasi adanya aksi Debt Collector menarik kendaraan konsumen yang menunggak bayar angsuran menjadi perhatian tersendiri.


Kombes Pol Manang Soebeti yang biasa disapa Pak Bray (Jum'at, 02/05/2025) memberikan peringatan kepada Debt Collector bahwa upaya eksekusi Fidusia itu ada aturan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi


"pada kesempatan ini saya ingin menyampaiakan kepada seluruh masyarakat, termasuk Debt Collector yang ada Jambi. Upaya Eksekusi Fidusia itu ada aturannya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Tidak boleh sembarangan menarik, apalagi melakukan pengancaman, kekerasan dan pidana-pidana lainnya," Terang pak Bray.


Dari berbagai referensi menjelaskan, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, di mana benda tersebut tetap dalam penguasaan pemiliknya. Jaminan fidusia digunakan untuk menjamin pembayaran hutang atau kewajiban lain dengan menggunakan benda bergerak atau tidak bergerak sebagai jaminan. 


Pak Bray menghimbau jika masyarakat merasa di intimidasi Debt Collector agar melaporkan ke pihak kepolisian.


"Saya himbau kepada masyarakat yang berurusan dengan Debt Collector jangan melakukan perlawanan, lebih baik masyarakat yang merasa di intimidasi membuat laporan, kita akan kaji apakah itu peristiwa pidana atau bukan," Tuturnya.


Lebih lanjut kata Pak Bray, penarikan kendaraan menunggak ada undang-undang fidusia yang mengatur dan harus persetujuan pengadilan.


"Intinya penarikan kendaraan tersebut, diatur dalam undang-undang fidusia. Dan itu harus mendapatkan persetujuan atau penetapan pengadilan, kecuali ada kesepakatan antara debitur dan kreditur. Apabila kedua belah pihak menyepakati adanya penarikan tersebut, ada tanda tangan ada berita acara maka Sah," Beber Pak Bray


"Tapi kalua salah satu pihak, atau debitur tidak terima dan tidak setuju dengan penarikan tersebut, itu harus melalui penetapan pengadilan. Jadi tidak bisa Debt Collector dengan semena-mena melakukan penarikan, apalagi dengan kekerasan ataupun ancaman," Tambahnya menguraikan. (*/)



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com