Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
BICARA NASIONAL - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga, di tengah tingginya dinamika perekonomian dan volatilitas pasar keuangan global.
Perkembangan pada bulan
April 2025 didominasi oleh meningkatnya ketidakpastian kebijakan perdagangan global
dengan rencana pengenaan tarif impor resiprokal oleh Amerika Serikat (AS), yang
mendorong kenaikan tajam volatilitas di pasar keuangan global. Meskipun
Presiden Trump mengumumkan penundaan pemberlakuan tarif resiprokal selama 90
hari, tensi perdagangan antara Amerika Serikat dan Tiongkok tetap tereskalasi.
Tingginya ketidakpastian
akibat dinamika perdagangan global telah mendorong lembaga internasional
seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi
dan perdagangan global. IMF menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global
tahun 2025 menjadi 2,8 persen, jauh lebih rendah dibandingkan historis
(2000-2019) di level 3,7 persen. Sementara itu, WTO merevisi proyeksi volume perdagangan barang
global pada 2025 menjadi terkontraksi 0,2 persen yoy, dari prakiraan sebelumnya tumbuh 2,7 persen (2024: 2,9 persen).
Di Amerika Serikat,
meskipun data ketenagakerjaan relatif solid, sejumlah indikator aktivitas
ekonomi terbaru mengindikasikan perlambatan, seperti inflasi, tingkat
kepercayaan konsumen, dan pertumbuhan ekonomi triwulan I 2025. Sejalan dengan hal tersebut, pertumbuhan
ekonomi AS pada 2025 diproyeksikan menjadi 1,4 persen (sebelumnya 2 persen),
dan pasar mulai memperkirakan penurunan suku bunga acuan (FFR) secara lebih
agresif, dengan pemangkasan pertama diperkirakan terjadi pada Juni 2025.
Di Tiongkok, pertumbuhan
ekonomi pada triwulan I-2025 tercatat solid, ditopang oleh kinerja sektor
manufaktur. Pertumbuhan ini sebagian besar didorong oleh strategi front-loading ekspor guna mengantisipasi
pemberlakuan tarif tambahan dari AS. Dari sisi permintaan, meskipun masih
lemah, terdapat indikasi perbaikan seiring dengan peningkatan inflasi inti dan
penjualan ritel.
Di dalam negeri,
perekonomian mencatat pertumbuhan sebesar 4,87 persen pada triwulan I 2025,
didukung oleh konsumsi rumah tangga yang tetap terjaga baik. Inflasi headline
pada April 2025 tetap terkendali di level 1,95 persen yoy. Inflasi inti juga menunjukkan stabilitas di level 2,50 persen yoy, mencerminkan permintaan domestik
yang cukup terjaga. Beberapa indikator permintaan domestik lainnya seperti
penjualan ritel, semen, dan kendaraan bermotor mengindikasikan pemulihan yang
masih berlangsung, meskipun dengan laju yang moderat. Dari sisi produksi,
kinerja masih cukup baik terlihat dari berlanjutnya surplus neraca perdagangan
dan kinerja emiten di mana rilis kinerja tahun 2024 secara umum lebih baik dari
tahun 2023.
Perkembangan Pasar
Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK)
Di tengah pasar keuangan
global yang sempat tertekan paska pengumuman tarif dagang AS, pasar saham
domestik secara mtd ditutup menguat sebesar 3,93 persen pada 30 April
2025 ke level 6.766,8 (ytd: masih melemah 4,42 persen) didukung dengan
langkah kebijakan OJK dan seluruh pemangku kepentingan, antara lain pemerintah, koordinasi seluruh
lembaga/instansi seperti dalam forum KSSK, SRO, dan pelaku pasar untuk meredam volatilitas
di pasar saham. Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp11.705
triliun atau naik 5,20 persen mtd (namun
masih turun 5,11 persen ytd). Sementara itu, non-resident mencatatkan net
sell sebesar Rp20,79 mtd (dimana secara ytd: net
sell sebesar Rp50,72 triliun).
Secara mtd, kinerja
indeks sektoral secara umum menguat dengan penguatan tertinggi dialami
oleh sektor basic material, dan healthcare, sementara sektor technology
terpantau melemah. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi
harian pasar saham secara ytd tercatat Rp12,47 triliun, naik
dibandingkan dengan rata-rata nilai transaksi harian pasar saham Maret 2025
sebesar Rp12,34 triliun.
Di pasar obligasi,
indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,61 persen mtd (naik 3,39 persen ytd)
ke level 405,99, dengan yield SBN
rata-rata turun 15,53 bps mtd (ytd turun 17,26 bps). Per 30 April 2025
investor non-resident mencatatkan net buy
sebesar Rp7,79 triliun secara mtd (ytd: net buy Rp23,02 triliun). Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident
mencatatkan net sell sebesar Rp0,01 triliun secara mtd (net sell Rp1,42 triliun ytd).
Di industri
pengelolaan investasi, per 30 April 2025 nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp821,0 triliun (naik
1,01 persen mtd atau turun 1,96
persen ytd), dengan Nilai Aktiva
Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp502,10 triliun atau naik 1,66 persen
mtd (ytd: naik 0,57 persen) dan tercatat net redemption
sebesar Rp6,24 triliun secara mtd (ytd: net redemption Rp4,88 triliun).
Penghimpunan dana di
pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum
mencapai Rp56,06 triliun dengan Rp3,31 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 6 emiten baru.
Sementara itu, masih terdapat 85 pipeline
Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp70,54
triliun.
Untuk penggalangan dana
pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF
hingga 30 April 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan
izin dari OJK dengan 805 penerbitan Efek dari 510 penerbit, 179.363 pemodal,
dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,53
triliun.
Pada pasar derivatif
keuangan, sejak 10 Januari hingga 30 April 2025, tercatat 56 pelaku dan 6
penyelenggara yang telah mendapatkan izin prinsip OJK. Total volume transaksi
derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek sebesar 1,13 juta lot
dan akumulasi nilai sebesar Rp1.050,58 triliun sejak tanggal 2 Januari 2025
hingga 30 April 2025.
Sedangkan
perkembangan Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30
April 2025, tercatat 112 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total
volume 1.598.750 tCO2e dan akumulasi nilai Rp77,92 miliar.
Dalam rangka
penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa
Karbon:
1. Pada bulan April 2025, OJK telah mengenakan
Sanksi Administratif berupa Denda kepada 1 Emiten seluruhnya senilai
Rp2.250.000.000,00 serta mengenakan Peringatan Tertulis kepada 3 Perusahaan
Layanan Urun Dana dan 1 Emiten atas pelanggaran ketentuan di Bidang Pasar Modal
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
2. Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan
Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 11 Pihak yang
terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp6.800.000.000,00 kepada
5 Pihak, Sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak,
Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek kepada 2 Perusahaan, dan Peringatan
Tertulis kepada 7 Pihak serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas
keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.465.510.000,00 kepada 198 pelaku jasa
keuangan di Pasar Modal dan 56 Peringatan Tertulis atas keterlambatan
penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi administratif berupa Denda sebesar
Rp100.000.000,00 dan 25 Sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain
Keterlambatan.
Perkembangan Sektor Perbankan
(PBKN)
Kinerja intermediasi
perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pada Maret 2025, kredit
tumbuh 9,16 persen yoy (Februari 2025: 10,30 persen) menjadi Rp7.908,42
triliun.
Berdasarkan jenis
penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 13,36 persen, diikuti
oleh Kredit Konsumsi 9,32 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 6,51
persen yoy. Ditinjau dari kepemilikan, bank BUMN menjadi pendorong utama
pertumbuhan kredit yaitu sebesar 9,54 persen yoy. Dari kategori debitur,
kredit korporasi tumbuh sebesar 13,52 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar
1,95 persen, dengan kredit usaha kecil tumbuh tertinggi sebesar 8,65 persen, di
tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.
Kontribusi sektor
perbankan terhadap perekonomian nasional tidak hanya tercermin dari penyaluran
kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga melalui kepemilikan pada
instrumen keuangan yang mendukung penguatan kebijakan fiskal dan moneter. Per
Maret 2025, perbankan mencatat kepemilikan sebesar 18,00 persen pada Surat
Berharga Negara (SBN) sebesar Rp1.121,88 triliun, 59,05 persen pada
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebesar Rp526,17 triliun, serta 21,54
persen pada Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk korporasi (outstanding).
Hal ini mencerminkan peran aktif perbankan dalam mendukung stabilitas
makroekonomi dan memperkuat fondasi pembiayaan negara.
Di tengah
perkembangan dinamika perekonomian global yang sangat cepat, pertumbuhan kredit
masih dalam rentang target yang ditetapkan yaitu pada kisaran 9 persen –11
persen. Berdasarkan pembahasan rencana bisnis dengan industri perbankan, secara
umum tidak terdapat penyesuaian yang signifikan pada target pertumbuhan kredit
di 2025. OJK akan terus berkoordinasi dengan industri perbankan, apabila
terdapat faktor-faktor yang mengakibatkan perlunya dilakukan penyesuaian.
Dana Pihak Ketiga (DPK)
tercatat tumbuh sebesar 4,75 persen yoy (Februari 2025: 5,75
persen yoy) menjadi Rp9.010 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito
masing-masing tumbuh sebesar 4,01 persen, 7,74 persen, dan 4,75 persen yoy.
Likuiditas industri
perbankan pada Maret 2025 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core
Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing
116,05 persen (Februari 2025: 116,76 persen) dan 26,22 persen (Februari 2025:
26,35 persen), masih di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10
persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 204,77
persen.
Sementara itu, kualitas
kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,17 persen
(Februari 2025: 2,22 persen) dan NPL net 0,80 persen (Februari 2025:
0,81 persen). Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, tercatat 9,86
persen (Februari 2025: 9,77 persen).
Meskipun meningkat
dibandingkan bulan sebelumnya, namun rasio NPL gross dan LaR menurun
dibandingkan posisi Maret 2024 yang masing-masing sebesar 2,25 persen dan 13,94
persen. Rasio LaR tersebut juga sudah di bawah level sebelum pandemi yaitu
sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.
Ketahanan perbankan juga
tetap kuat tercermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi sebesar
25,43 persen (Februari 2025: 26,95 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko
yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.
Untuk porsi kredit Buy
Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat 0,29 persen, namun terus
mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Per Maret 2025, baki debet
kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 32,18 persen yoy
(Februari 2025: 36,60 persen yoy) menjadi Rp22,78 triliun, dengan
jumlah rekening mencapai 24,59 juta (Februari 2025: 23,66 juta).
Dalam rangka penegakan
ketentuan dan pelindungan konsumen, OJK telah melakukan pencabutan Izin Usaha
PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima yang beralamat Kota Medan,
Sumatera Utara dikarenakan pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi tidak dapat
melakukan upaya penyehatan BPR sesuai tenggat waktu yang diberikan.
Terkait dengan
pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan
sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap
±14.117 rekening (prev: ±10.016 rekening) dari data yang
disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan
pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan
melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas
Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Perkembangan Sektor
Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, aset
industri asuransi di Maret 2025 mencapai Rp1.145,63 triliun atau naik 1,49
persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.128,86
triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp925,37 triliun atau
naik 1,80 persen yoy.
Adapun kinerja asuransi
komersil berupa pendapatan premi pada periode Januari-Maret 2025 sebesar Rp87,71
triliun, atau turun 0,06 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa
yang tumbuh sebesar 3,08 persen yoy dengan nilai sebesar Rp47,19
triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 3,50 persen yoy
dengan nilai sebesar Rp40,52 triliun.
Secara umum, permodalan
industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan
industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat
mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 467,73 persen
dan 316,96 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non
komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan
nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan
POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset
tercatat sebesar Rp220,26 triliun atau tumbuh sebesar 0,20 persen yoy.
Di sisi industri dana
pensiun, total aset per Maret 2025 tumbuh sebesar 6,15 persen yoy dengan
nilai mencapai Rp1.524,92 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset
mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,43 persen yoy dengan nilai mencapai
Rp383,13 triliun.
Untuk program pensiun
wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS
Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun,
ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.141,79 triliun atau tumbuh sebesar
7,46 persen yoy.
Pada perusahaan
penjaminan, pada Maret 2025 nilai aset masih terkontraksi 0,52 persen yoy
menjadi Rp47,12 triliun.
Dalam rangka penegakan
ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Dalam rangka memenuhi
kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun
2023, berdasarkan laporan bulanan per Maret 2025 terdapat 109 perusahaan
asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (atau bertambah 3 perusahaan dari
bulan sebelumnya) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yg dipersyaratkan
pada tahun 2026.
2. OJK terus melakukan
berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan
khusus yang sampai dengan 28 April 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan
asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi
keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 11 Dana
Pensiun yang masuk dalam pengawasan
khusus.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang
pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 4,6 persen yoy pada Maret 2025
(Februari 2025: 5,92 persen yoy) menjadi Rp510,97 triliun, didukung
pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 11,07 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan
Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross
tercatat turun menjadi 2,71 persen (Februari 2025: 2,87 persen) dan NPF net 0,80 persen (Februari
2025: 0,92 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,26 kali (Februari
2025: 2,20 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10
kali.
Pertumbuhan pembiayaan
modal ventura di Maret 2025 terkontraksi 0,34 persen yoy (Februari 2025:
-0,93 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat Rp16,73 triliun (Februari
2025: Rp16,34 triliun).
Pada industri fintech
peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Maret
2025 tumbuh 28,72 persen yoy (Februari 2025: 31,06 persen yoy), dengan nominal sebesar
Rp80,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada di
posisi 2,77 persen (Februari 2025: 2,78 persen).
Berdasarkan SLIK,
pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Maret
2025 meningkat sebesar 39,3 persen yoy (Februari 2025: 59,1 persen yoy),
atau menjadi Rp8,22 triliun dengan NPF gross sebesar 3,48
persen (Februari 2025: 3,68 persen).
Untuk 21 Koperasi di
Sektor Jasa Keuangan (open loop) yang telah dialihkan pengaturan dan
pengawasannya kepada OJK, tercatat aset mencapai Rp335,57 miliar dengan
pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp210,71 miliar. Saat ini 1 dari 3
Koperasi open loop yang belum berizin di OJK, sedang dalam proses
pengajuan izin usaha sebagai LJK.
Sementara itu, dalam
rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah
melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Saat ini terdapat 4 dari
145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas
minimum Rp100 miliar dan 12 dari 97 Penyelenggara P2P lending yang belum
memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 12 Penyelenggara P2P lending
tersebut, 2 Penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan
peningkatan modal disetor. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan
berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas
minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic
investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
2. Dalam rangka menegakkan
kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan April 2025 OJK
telah mengenakan sanksi administratif kepada 17 Perusahaan Pembiayaan, 5
Perusahaan Modal Ventura, 9 Penyelenggara P2P Lending, 33 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus,
dan 2 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang
berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan
sanksi administratif terdiri dari 36 sanksi denda dan 64 sanksi peringatan
tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut
dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang
baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga
pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset
Kripto (IAKD)
1. Pelaksanaan regulatory
sandbox:
- Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox
OJK tercatat sangat tinggi. Hingga April 2025, OJK telah menerima 163 kali
permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah
tersebut, terdapat 93 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi dan 84
di antaranya telah melakukan konsultasi.
- OJK telah menerima 16 permohonan
untuk menjadi peserta sandbox
OJK, 6 di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox,
terdiri dari 5 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan
Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dari Pendukung
Pasar. Saat ini sedang dilakukan proses terhadap 4 permohonan untuk
menjadi peserta sandbox, terdiri dari 3 penyelenggara dengan model
bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open finance.
2. Pendaftaran
penyelenggara ITSK:
- Sejak
penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga April 2025 terdapat 47 penyelenggara
ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 28 di antaranya telah
ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 10
Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 18 Penyelenggara Agregasi Jasa
Keuangan (PAJK).
- Selain
itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 3 permohonan
pendaftaran yang berasal dari calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
3. Berdasarkan laporan per Maret 2025,
penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 925 kemitraan
dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti: perbankan,
perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, dan
pegadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber
data.
Selain itu, selama bulan Maret 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis
PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,25
triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 805.357 pengguna yang tersebar di
seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari
penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan
pendalaman pasar di SJK, serta meningkatkan inklusivitas pemanfaatan produk dan
layanan jasa keuangan.
4. Hingga April 2025, tercatat 1.444 aset kripto
yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui permohonan izin 22 entitas di
ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga
kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 19
pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 11 calon pedagang
aset kripto.
5. Selama bulan Maret 2025, nilai transaksi aset
kripto tercatat sebesar Rp32,45 triliun, relatif stabil dibandingkan periode
Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp32,78 triliun. Namun demikian, jumlah
konsumen aset kripto tercatat naik dari bulan sebelumnya menjadi 13,71 juta (Februari
2025: 13,31 juta). Pertumbuhan jumlah konsumen tersebut menunjukkan kepercayaan
konsumen yang tetap terjaga dan kondisi pasar yang baik.
6. Sebagai upaya merespons
percepatan pengembangan ekosistem keuangan digital secara menyeluruh, OJK telah
meluncurkan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) 2.0. Revitalisasi OJK Infinity 2.0
dilakukan dengan menerapkan pendekatan “Pentahelix Concept” yang menekankan
pada sinergi dan kolaborasi di antara lima elemen utama, yakni: (1) Pemerintah
dan regulator sebagai pembuat kebijakan dan regulasi, (2) Pelaku bisnis sebagai
inovator dan penggerak pasar, (3) Akademisi sebagai pusat pengembangan ilmu
pengetahuan dan riset, (4) Media sebagai saluran diseminasi informasi untuk
membangun literasi publik, serta (5) Masyarakat/konsumen sebagai pengguna dan
penerima manfaat.
7. Pada tahun 2025, OJK
Infinity 2.0 menjalankan 4 program utama yang bersifat strategis dan berdampak
nasional, yaitu: (1) pengembangan skema pendanaan proyek game berbasis
Web3 (tokenisasi) bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Asosiasi
Game Indonesia; (2) penyelenggaraan kompetisi Infinity Hackathon dengan tema
pengembangan blockchain di Indonesia
bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Asosiasi Blockchain
Indonesia; (3) proyek digitalisasi industri sapi perah bekerja sama dengan International
Labour Organization (ILO) dan Asosiasi Fintech Indonesia; serta (4) peluncuran
edisi perdana buletin “Beyond Infinity” dengan fokus utama pada topik keamanan
siber.
8. Sebagai bentuk komitmen
kolaborasi lintas sektor, dalam kesempatan peluncuran OJK Infinity 2.0 juga
dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara OJK dan
Kemenekraf/Bekraf. Nota Kesepahaman Bersama ini juga merupakan wujud sinergi
pengembangan sektor keuangan digital dan sektor ekonomi kreatif, dengan tujuan
mendorong pertumbuhan inovasi berbasis teknologi yang berdampak langsung pada
pelaku usaha kreatif dan UMKM di seluruh Indonesia.
9. OJK juga menyiapkan kebijakan
untuk Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama
dan Penilaian Kembali Pihak Utama di Sektor ITS dan Pedoman Keamanan Siber
untuk Pedagang Aset Keuangan Digital.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa
Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
Sejak 1 Januari 2025
hingga 30 April 2025, OJK telah menyelenggarakan lebih dari 1.913 kegiatan edukasi keuangan yang
menjangkau lebih dari 5.550.988 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran
komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite
dan aplikasi, telah menerbitkan 106 konten edukasi, dengan total 514.770 viewers.
Selain itu, terdapat 5.858 pengguna Learning Management System Edukasi
Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 3.004 kali dan penerbitan
1.178 sertifikat kelulusan modul.
Upaya peningkatan
literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan
melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh
provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kabupaten/Kota) di Indonesia.
Selanjutnya, dalam
rangka pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, selama April 2025,
OJK telah:
1. Melakukan implementasi GENCARKAN melalui penyelenggaraan
11.503 program yang telah menjangkau 53,6 juta peserta dari Januari s.d. April
2025. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak
5.237 kegiatan yang menjangkau 523.285 peserta serta Edukasi Keuangan Digital
sebanyak 6.266 konten yang menjangkau 53,1 juta viewers.
2. OJK, BI dan Kementerian Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Perayaan Hari Kartini dengan kegiatan
Edukasi Keuangan bagi perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bertema
“Perempuan Berdaya dan Cerdas Finansial Menyongsong Masa Depan Sejahtera"
pada 21 April 2025 di Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 1.607 orang
yang merupakan calon PMI, instruktur PMI, dan tenaga pengajar PMI. Edukasi
keuangan PMI tersebut merupakan kontribusi dari Anggota Kelompok Kerja Devisa
Sektor Jasa yang tergabung dalam 14 Kementerian dan Lembaga dalam upaya
meningkatkan penerimaan devisa negara sekaligus meningkatkan literasi keuangan
melalui pengenalan pengelolaan keuangan, produk dan layanan SJK agar terhindar
dari berbagai tawaran kejahatan atau penipuan keuangan.
4.
Dalam
rangka mendorong peningkatan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas
melalui Pedoman SETARA, telah dilakukan Sosialisasi Pedoman SETARA kepada PUSK
di bawah pengawasan OJK pada 22 April 2025 secara daring dengan total peserta
sebanyak 2.305 PUSK yang terdiri dari bank umum, perusahaan efek, perusahaan asuransi,
perusahaan penjaminan, DPLK, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, pergadaian,
P2P lending, layanan urun dana, lembaga keuangan khusus, dan BPR.
Selanjutnya, telah dilakukan koordinasi dengan Bank Indonesia untuk pelaksanaan
sosialisasi PUSK di bawah pengawasan Bank Indonesia, yaitu Penyedia Jasa
Keuangan (PJP). Sebagai bentuk implementasi, monitoring, dan evaluasi, PUSK mengisi
Penilaian Mandiri Pedoman SETARA (periode pengisian pada 22 April – 16 Mei 2025
melalui portal OJK Survey) yang membantu dalam melakukan pemetaan dan penilaian
atas implementasi inklusi disabilitas yang telah dilakukan, serta memberikan informasi terkait kondisi eksisting dan
rencana perbaikan yang akan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bagi
penyandang disabilitas.
5.
Dalam
rangka mensinergikan dan menerjemahkan strategi nasional (RPJPN & RPJMN)
menjadi program kerja daerah yang dapat digunakan oleh TPAKD, telah dilakukan
kolaborasi dan sinergi dalam menyusun Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) untuk
memenuhi kebutuhan ketersediaan ukuran inklusi keuangan di tingkat daerah
(provinsi dan kabupaten/kota). Pada tanggal 17 April 2025 telah dilaksanakan pertemuan
dan implementasi penyelarasan IKAD bersama Kemenko Perekonomian selaku
Ketua Sekretariat DNKI, Bappenas, dan pihak-pihak terkait, sebagai upaya
mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
6.
Sosialisasi
Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dan market
research akses keuangan telah dilakukan kepada Tim Percepatan Akses
Keuangan Daerah (TPAKD) pemerintah provinsi dan seluruh kabupaten/kota di
wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta pada tanggal 24 s.d. 25 April 2025 dengan
melibatkan Kemenko Perekonomian dan Bappenas. Selanjutnya, market research akan dilakukan di wilayah Kabupaten Bantul melibatkan
384 responden pada 9 desa terpilih, yang bertujuan untuk mendukung pemetaan
kondisi, tantangan, dan panduan menyusun program kerja inklusi keuangan yang
lebih efektif.
7.
Telah dilaksanakan sosialisasi TPAKD
dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas anggota TPAKD terkait arah strategis
TPAKD tahun 2025 dan penggunaan sistem informasi Tim Percepatan Akses Keuangan
Daerah (SiTPAKD) dalam Rapat Koordinasi TPAKD Provinsi Lampung. Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung serta
perwakilan 16 TPAKD di Provinsi Lampung pada 25 April 2025.
Selain itu, penguatan
kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan literasi dan inklusi keuangan
syariah juga terus dilakukan. OJK berkomitmen untuk terus memperluas kegiatan
edukasi keuangan syariah dengan membentuk Duta Literasi Keuangan Syariah
melalui kegiatan Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS). Dalam
rangka Hari Kartini, kegiatan SICANTIKS diselenggarakan pada tanggal 28 April
2025 di Jakarta dengan mengangkat tema “Kartini di Era Digital: Perencana
Keuangan Perempuan sebagai Penggerak Literasi Keuangan Syariah”, dihadiri
oleh 100 perencana keuangan perempuan anggota Financial Planning Standards
Board (FPSB) dan International Association of Registered Financial
Consultants (IARFC). Para peserta dibekali materi mengenai perkembangan
keuangan syariah dan pengelolaan keuangan di era digital oleh narasumber dari
OJK, Ketua Umum Islamic Financial Planner Association (IFPA), dan
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).
Selanjutnya, para peserta akan menjadi bagian dari OJK Penggerak Duta Literasi
Keuangan (OJK PEDULI) yang akan melakukan training of community kepada
masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, FPSB dan IARFC Indonesia turut menyampaikan
dukungan kepada OJK untuk bersama-sama meningkatkan literasi keuangan syariah dan
berkomitmen mendorong pembentukan Duta Literasi Keuangan Syariah.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 17
April 2025 terdapat 144.559 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal
Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 12.759 pengaduan. Dari jumlah pengaduan
tersebut, 4.653 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 4.895 dari industri financial technology, 2.628 dari
perusahaan pembiayaan, 425 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait
dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan
keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah menerima 2.323
pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 1.899 pengaduan mengenai
pinjaman online ilegal dan 424
pengaduan terkait investasi ilegal.
Adapun jumlah entitas
ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Entitas |
Tahun |
||||||||
2017
- 2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
1
Jan s.d. 30 Apr-25 |
Jumlah |
|
Investasi
Ilegal |
185 |
442 |
347 |
98 |
106 |
40 |
310 |
209 |
1.737 |
Pinjol
Ilegal |
404 |
1.493 |
1.026 |
811 |
698 |
2.248 |
2.930 |
1.123 |
10.733 |
Gadai
Ilegal |
0 |
68 |
75 |
17 |
91 |
0 |
0 |
0 |
251 |
Total |
589 |
2.003 |
1.448 |
926 |
895 |
2.288 |
3.240 |
1.332 |
12.721 |
Dalam rangka penegakan
ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas
Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari s.d. 30 April 2025, OJK
telah:
a. menemukan dan
menghentikan 1.123 entitas pinjaman online
ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang
berpotensi merugikan masyarakat.
b. Satgas PASTI menemukan
nomor kontak pihak penagih (debt
collector) pinjaman online ilegal
dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian
Komunikasi dan Digital RI.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas
Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan
dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau
Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sampai dengan 30 April 2025, IASC
telah menerima 105.202 laporan yang terdiri dari 70.819 laporan disampaikan
oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang kemudian dimasukkan ke
dalam sistem IASC, sedangkan 34.383 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke
dalam sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 172.624 dan jumlah
rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504. Sejauh ini, total kerugian dana
yang telah dilaporkan sebesar Rp2,1 triliun dan total dana korban yang sudah
diblokir sebesar Rp138,9 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya
mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi
administratif selama periode 1 Januari hingga 30 April 2025 berupa 55
Peringatan Tertulis kepada 49 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK. Selain
itu, pada periode 1 Januari hingga 27 April 2025 terdapat 93 PUJK yang
melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp17,68 miliar
dan 3.281 dolar AS.
Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah
melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan Sanksi Administratif atas Hasil
Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah
mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Denda dan 2 Sanksi
Administratif berupa Peringatan Tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam
penyediaan informasi dalam iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa,
OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk
menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari
pengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK senantiasa melaksanakan ketentuan yang
berlaku.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas
sektor jasa keuangan (SJK) dan meningkatkan peran SJK bagi pertumbuhan ekonomi nasional,
OJK menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga
Stabilitas Sistem Keuangan
Ketidakpastian yang meningkat akibat tarif
dagang AS dan indikator ekonomi global yang cenderung bergerak melemah,
mengakibatkan investor risk off dan
terjadi fluktuasi di pasar keuangan. Oleh karena itu:
1. OJK terus memonitor
dinamika global dan domestik serta melakukan stress test untuk melihat dampaknya terhadap SJK. Saat ini SJK Indonesia
dinilai tetap resilien dengan permodalan yang solid dan mampu menyerap potensi
peningkatan risiko ke depan. OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan secara proaktif
melakukan asesmen atas perkembangan terkini dan melakukan asesmen lanjutan atas
dampak kebijakan penerapan tarif yang dapat memengaruhi kinerja debitur
khususnya yang memiliki eksposur pada sektor terdampak, sehingga mampu
mengambil langkah antisipatif dalam memitigasi peningkatan risiko termasuk
membentuk pencadangan yang memadai.
2. Dalam rangka mengantisipasi
tekanan di pasar keuangan sebagai dampak dinamika global, OJK melalui Bursa
Efek Indonesia mengambil kebijakan antara lain buyback
saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13 Tahun
2023. Pada periode 20 Maret s.d. 30 April 2025, terdapat 32 Emiten yang berencana untuk melakukan buyback tanpa RUPS, dengan perkiraan
alokasi dana buyback sebesar Rp16,90 triliun. Dari 32 Emiten tersebut terdapat 24 Emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback
dengan nilai realisasi sebesar Rp937,42 miliar
atau sebesar 5,55 persen.
Selain itu, kebijakan yang juga diambil untuk meredam volatilitas di
pasar saham yaitu penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling,
penyesuaian batasan trading halt pada saat penurunan IHSG yang
signifikan, serta pemberlakuan asymmetric auto rejection saham.
B. Kebijakan Pengembangan
dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar
1. OJK terus mendukung
upaya pengembangan ekonomi daerah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,
antara lain melalui pengembangan sektor agrikultur, pariwisata dan ekonomi
kreatif dengan mendorong pembiayaan atau penyaluran kredit pada sektor-sektor
dimaksud, serta melibatkan asuransi untuk memitigasi risiko dan menyiapkan ekosistem
yang memadai. Penguatan peran SJK dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dilakukan
melalui Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) dalam wadah Tim Percepatan
Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan para pemangku kepentingan,
sebagaimana ditegaskan dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah.
2.
OJK telah menetapkan/menerbitkan:
a. POJK Nomor 7 Tahun 2025
tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian, yang merupakan bentuk integrasi
pengaturan kewajiban penyampaian laporan Bank Kustodian yang selama ini
terdapat irisan antar sektor. POJK ini mengatur tata cara penyampaian serta
pengawasan laporan berkala dan/atau laporan insidental Bank Kustodian.
b. POJK Nomor 6 Tahun 2025
tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana. POJK tersebut merupakan
penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan
dan pengolahan data secara terintegrasi dan transparan melalui efisiensi dan
efektivitas penyampaian informasi yang disajikan dalam laporan Agen Penjual
Efek Reksa Dana.
c. POJK di bidang
Penjaminan:
1) POJK Nomor 10 Tahun 2025
tentang Perubahan atas POJK Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Lembaga Penjamin, dan
2) POJK Nomor 11 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.
Kedua POJK tersebut disusun dalam rangka memperkuat
kegiatan usaha penjaminan, antara lain terkait peningkatan ekuitas secara
bertahap, penguatan tata kelola penyelenggaraan penjaminan kredit, penetapan
imbal jasa penjaminan yang prudent, serta penguatan pengaturan terkait
wilayah operasi lembaga penjamin.
d. SEOJK Nomor 3 tentang
Perubahan atas SEOJK Nomor 25/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi
Perusahaan Efek. Pengaturan ini merupakan pedoman atas pengakuan penyertaan
pada Bursa Efek oleh Perusahaan Efek Anggota Bursa, sehingga penyertaan saham
Bursa dapat dicatatkan secara seragam.
e. SEOJK Nomor 4 Tahun 2025
tentang Pelaporan Penyelenggara ITSK yang memiliki Izin Usaha di OJK, sebagai
ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
ITSK.
f. Panduan Tata Kelola Artificial
Intelligence (AI) di Sektor Perbankan, yang menjabarkan prinsip-prinsip
penggunaan AI di perbankan nasional, antara lain terkait akuntabilitas,
pengawasan manusia, dan keandalan.
3.
OJK
sedang menyusun:
a. RPOJK Akses Pembiayaan kepada UMKM (RPOJK
UMKM) yang telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). RPOJK ini
akan mengatur kemudahan akses pembiayaan UMKM oleh perbankan dan LJK Non Bank
yang antara lain diwajibkan untuk menyampaikan rencana pembiayaan UMKM dalam
rencana bisnisnya.
b. RPOJK tentang
Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank
Perekonomian Rakyat Syariah (RPOJK PTI BPR/S) yang merupakan penyempurnaan POJK
Nomor 75/POJK.03/2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi
BPR dan BPR Syariah. Penerbitan RPOJK ini juga merupakan tindak lanjut dari
penerbitan roadmap pengembangan dan penguatan industri BPR-BPRS tahun
2024-2027, khususnya pilar 2 terkait akselerasi digitalisasi BPR dan BPR
Syariah.
c. RPOJK tentang Pelaporan
Bank Umum melalui Sistem Pelaporan OJK, yang disusun untuk mendukung proses
penyederhanaan dan digitaliasi pelaporan guna peningkatan efisiensi pelaporan
bank dan pengawasan berbasis teknologi di OJK.
d. RPOJK tentang Penetapan
Status dan Tindak Lanjut Pengawasan di bidang Perasuransian, Lembaga Penjamin,
dan Dana Pensiun. RPOJK ini merupakan salah satu kerangka pengawasan berbasis
risiko khususnya untuk mekanisme exit policy bagi LJK yang memiliki
permasalahan. Latar belakang penyusunan RPOJK ini antara lain tercakupnya
Lembaga Penjamin dalam pengawasan berbasis risiko yang selama ini telah
diterapkan untuk industri perasuransian dan dana pensiun.
e. RPOJK tentang Kantor
Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri, antara lain mengatur
mengenai perizinan pembukaan Kantor Perwakilan, kegiatan Kantor Perwakilan,
pemeriksaan terhadap Kantor Perwakilan, dan penutupan Kantor Perwakilan.
f. RSEOJK tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional
(RSEOJK PKK PIKK Nonoperasional) yang merupakan pedoman pelaksanaan PKK bagi
pihak utama PIKK Nonoperasional sebagai tindak lanjut terbitnya POJK Nomor 30
tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan PIKK.
g. RSEOJK tentang Laporan
Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang
Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Asuransi (RSEOJK Laporan Berkala
PPA, PPR, dan PPKA), yang saat ini sedang dalam tahap permintaan tanggapan
publik dan stakeholder terkait.
h. Ketentuan turunan POJK
22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK:
1) RSEOJK tentang Informasi
dan Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan. RSEOJK ini mengatur ketentuan
teknis mengenai penyediaan informasi, penyampaian informasi untuk pemasaran,
serta ringkasan informasi produk dan/atau layanan, dan
2) RSEOJK tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Layanan Pengaduan
oleh PUJK kepada OJK termasuk bagi PUJK baru, di antaranya perusahaan
perdagangan aset kripto.
C. Pengembangan dan
Penguatan SJK Syariah
Pada industri keuangan
syariah, indeks saham syariah (ISSI) melemah 0,28 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 23,42 persen menjadi Rp54,94 triliun. Sementara itu, kinerja
intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan
pembiayaan perbankan syariah tumbuh 7,42 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 8,13
persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,52 persen.
Sebagai tindak lanjut atas Pasal 9 POJK Nomor 11
Tahun 2023, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan
Unit Syariah (RKPUS), di mana 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan
akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Pada tahun 2025
direncanakan 26 perusahaan akan melakukan spin
off unit syariah, terdiri dari 18 perusahaan mendirikan perusahaan baru dan
8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
OJK juga terus melakukan penguatan kolaborasi dan
aliansi strategis pengembangan keuangan syariah, termasuk meningkatkan
literasi dan inklusi keuangan syariah, antara lain:
1. OJK bekerja sama dengan
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang melaksanakan kegiatan Training
of Trainers (ToT) Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
(PPDP) Syariah, di Palembang. Kegiatan ToT ini diikuti oleh 154 dosen yang
berasal dari 33 kampus di Palembang dan sekitarnya.
2. OJK menyelenggarakan
kegiatan literasi dan sinergi PPDP Syariah di Kampus UIN Raden Fatah Palembang.
Pada kegiatan ini, telah dilaksanakan kegiatan literasi PPDP Syariah kepada
mahasiswa dan UMKM setempat. Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU) antara UIN Raden Fatah Palembang dan
salah satu Perusahaan asuransi terkait kerja sama pengembangan asuransi syariah
dan manajemen zakat dan wakaf antara kedua lembaga.
D. Penguatan Tata Kelola
OJK
1. OJK berkomitmen untuk
senantiasa menerapkan best practices dalam rangka implementasi standar
tertinggi dalam penguatan integritas agar dapat menjadi role model bagi SJK.
Untuk itu, OJK bersinergi dengan kementerian/lembaga untuk membagikan
pengalaman penerapan best practices tersebut, antara lain dengan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penerapan dan penegakan kode etik
profesi untuk internal pegawai organisasi.
2. OJK terus meningkatkan
sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders, antara lain kementerian/lembaga, asosiasi profesi, dan akademisi
di bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC) dalam memperkuat
governansi dan penegakan integritas SJK, salah satunya melalui penyelenggaraan
Forum Penguatan Fungsi GRC dengan tema Harmoni dalam Kolaborasi untuk Penguatan
Fungsi GRC di SJK. Forum ini juga diselenggarakan untuk mendiskusikan isu
signifikan terkait GRC sebagai masukan tema dalam Forum Risk Governance Summit (RGS) 2025 yang rencananya akan
diselenggarakan pada bulan Agustus 2025.
3. Sebagai respons terhadap
dinamika SJK, serta tantangan terkini baik internal dan eksternal yang terus
berkembang, OJK telah melakukan penginian pengelolaan profil risiko organisasi
untuk tahun 2025. Tindakan ini merupakan langkah strategis OJK untuk memastikan
bahwa seluruh kerangka kerja manajemen risiko OJK tetap relevan, adaptif, dan
proaktif dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau, serta mengelola potensi
risiko yang mungkin berdampak pada kinerja dan pencapaian tujuan OJK dan SJK.
Dengan memperkuat manajemen risiko, OJK berkomitmen untuk menjaga kepercayaan
pemangku kepentingan, meningkatkan efektivitas organisasi, serta memperkuat SJK
lebih tangguh dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang
berkelanjutan.
4. OJK berkomitmen dalam
mendorong kesetaraan gender, penguatan integritas, dan pemberdayaan perempuan
di SJK, salah satunya melalui penyelenggaraan perayaan Hari Kartini dengan tema
“Perempuan Cerdas, Berdaya, dan Berintegritas Menuju Indonesia Emas"
dengan bersinergi dan melibatkan seluruh stakeholders baik internal dan eksternal. Kegiatan ini bertujuan untuk
menginspirasi perempuan agar menjunjung tinggi nilai integritas, meningkatkan
kesadaran akan peran strategis perempuan dalam pembangunan SJK yang transparan
dan berintegritas, serta mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
OJK berkomitmen untuk senantiasa menerapkan best
practices dalam memperkuat implementasi Governance, Risk, and Compliance
(GRC) guna mendukung pencapaian destination statement OJK. Sejalan
dengan Global Internal Audit Standard (GIAS) yang menitikberatkan pada
komunikasi lintas lini dan pemberian nilai tambah bagi organisasi, penerapan
fungsi GRC di OJK dilakukan dengan menyeimbangkan tiga fungsi utama secara
terintegrasi dan konsisten yaitu insight (konsultansi), foresight
(manajemen risiko dan early warning system), dan oversight
(asurans). Pendekatan ini sejalan dengan Three Lines Model dan Combined
Assurance, dalam rangka continuous improvement pelaksanaan tugas dan
fungsi OJK.
Pendekatan Three Lines Model memperkuat sistem
pengendalian internal OJK secara berlapis. Dimulai dari satuan kerja yang
menjalankan fungsi operasional sebagai lini pertama, dilanjutkan dengan fungsi
manajemen risiko dan pengendalian kualitas sebagai lini kedua, serta fungsi
audit internal sebagai lini ketiga. Ketiga lini tersebut didukung oleh
pendekatan Combined Assurance yang mengintegrasikan perencanaan dan
pelaksanaan tugas masing-masing lini dalam pengelolaan risiko dan pengendalian
internal.
E. Penegakan Ketentuan di
SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi
penyidikan, sampai dengan 30 April 2025 Penyidik OJK telah menyelesaikan
sejumlah 144 perkara yang terdiri dari 118 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20
perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus
di pengadilan sebanyak 127 perkara di antaranya sebanyak 115 perkara telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), 1 perkara dalam tahap banding
dan selebihnya sejumlah 11 perkara dalam tahap upaya hukum kasasi. Adapun
rincian penanganan perkara adalah sebagai berikut:
No. |
Tahap |
Perkara |
|
|||||||||
PBKN |
PMDK |
PPDP |
PVML |
Total |
|
|||||||
1 |
Proses Telaahan |
9 |
6 |
2 |
3 |
20 |
|
|||||
2 |
Penyelidikan |
3 |
4 |
2 |
3 |
12 |
|
|||||
3 |
Penyidikan |
19 |
0 |
2 |
1 |
22 |
|
|||||
4 |
Berkas |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
|||||
5 |
P-21 |
118 |
5 |
20 |
1 |
144 |
|
|||||
6 |
SP3 |
11 |
5 |
5 |
0 |
21 |
|
|||||
7 |
Tidak Ditingkatkan ke Penyelidikan |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
|||||
8 |
Tidak Ditingkatkan ke Penyidikan |
39 |
38 |
6 |
0 |
83 |
|
|||||
9 |
Dikembalikan ke Pengawas |
23 |
8 |
3 |
0 |
34 |
|
|||||
10 |
Telah Ditangani APH lain |
41 |
1 |
4 |
0 |
46 |
|
|||||
11 |
Bukan TPSJK |
0 |
0 |
4 |
0 |
4 |
|
|||||
Total |
263 |
67 |
48 |
8 |
386 |
|||||||
Prses Pengadilan |
||||||||||||
1 |
Putusan Pengadilan In Kracht |
92 |
5 |
17 |
1 |
115 |
|
|||||
2 |
Banding |
0 |
0 |
1 |
0 |
1 |
|
|||||
3 |
Kasasi |
9 |
0 |
2 |
0 |
11 |
|
|||||
Total |
|
|
|
|
127 |
|||||||
Selain itu, berkenaan dengan penegakan hukum terkini
di sektor jasa keuangan, dapat diinformasikan bahwa Penyidik OJK telah
menuntaskan penanganan 1 perkara tindak pidana perbankan dengan melakukan
penyerahan tersangka dan barang bukti dan melakukan pelimpahan kepada Kejaksaan
Negeri setempat.
Selain itu, Penyidik OJK juga melakukan penyerahan
tersangka yang merupakan debitur perbankan. Tindak pidana perbankan oleh
Debitur ini merupakan perluasan subyek hukum di UU P2SK, dimana sebelumnya
hanya dikenakan terbatas pada Pemegang Saham, Komisaris serta Pegawai Bank.
Hal ini menunjukkan
komitmen OJK atas penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan senantiasa
mendorong semua pihak untuk meningkatkan integritas di sektor keuangan, guna
mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan.
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom