Saturday, June 21, 2025

Ditpolairud Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sisik Trenggiling dan 2 Kg Kayu Gaharu


BICARA HUKUM -
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 29 kilogram sisik trenggiling dan 2 kilogram kayu gaharu.


Dalam kasus penyelundupan sisik trenggiling dan kayu gaharu ini, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi mengamankan 4 orang pria, hari Kamis 19 Juni 2025.


Para pelaku adalah Pahrizal, Hidayat, Mujahidin dan Ahmad. Keempat orang ini diamankan di wilayah pesisir Sungai Batanghari, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, sekitar pukul 13.50 WIB.


Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra menyampaikan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud, bahwa akan dilakukan transaksi jual beli sisik trenggiling di wilayah pesisir Sungai Batanghari, Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.


Dari situ, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi langsung menyisir lokasi tersebut.


Pukul 13.50 WIB, polisi melihat ada mobil Toyota Agya warna hitam BH 1546 HT. Curiga, mobil tersebut pun dihentikan.


Di dalam mobil ada 4 orang. Saat digeledah, ditemukanlah 1 karung besar berisi sisik trenggiling, dan 1 kantong plastik besar berisi kayu gaharu.


"Pelaku langsung kita amankan. Rencananya barang tersebut akan dijual," kata AKBP Ade Chandra.


Saat ini kata dia, keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Selain berkoordinasi dengan BKSDA, kita juga terus kembangkan kasus ini," kata dia.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf b UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*/)


Sumber: lihatjambi.com



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com