Ini Daftar Negara yang Warganya Dilarang Masuk AS
BICARA INTERNASIONAL - Perintah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk melarang masuknya warga dari 12 negara ke Amerika Serikat mulai berlaku pada Senin (9/6/2025) pukul 00.01 waktu setempat. Kebijakan ini disebut Trump sebagai langkah untuk melindungi negara dari ancaman "teroris asing".
Dilansir dari Reuters, Minggu (8/6/2025), 12 negara yang terdampak larangan perjalanan ini adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Sementara itu, pembatasan sebagian juga diberlakukan terhadap warga dari tujuh negara lain, yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Trump menyatakan negara-negara yang dikenai pembatasan paling ketat dianggap menjadi tempat berkembangnya keberadaan teroris dalam skala besar, tidak kooperatif dalam keamanan visa, tidak mampu memverifikasi identitas pelancong, serta memiliki pencatatan kriminal yang buruk dan tingkat pelanggaran izin tinggal yang tinggi di AS.
Trump merujuk pada insiden di Boulder, Colorado, pada Minggu lalu, ketika seorang warga Mesir melempar bom bensin ke arah demonstran pro-Israel sebagai contoh perlunya kebijakan ini. Namun, Mesir tidak termasuk dalam daftar negara yang terkena larangan.
Larangan perjalanan ini merupakan bagian dari kebijakan imigrasi ketat Trump yang mengingatkan pada masa jabatan pertamanya, ketika ia melarang warga dari tujuh negara mayoritas Muslim masuk ke Amerika Serikat.
Sumber: beritasatu.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom