Tuesday, June 24, 2025

Kasus Pengeroyokan, Istri dan Mertua Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka


BICARA HUKUM
- Perseteruan rebutan anak antara Anggota DPRD Provinsi Jambi bernama Rendra Ramadhan Usman kontra istrinya, Winda Irzalina Pratiwi (33), berlanjut.


Kini, Winda bersama kedua orang tuanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polresta Jambi.


Kasus ini terjadi pada Januari 2025 lalu, seusai terjadi keributan di rumah orang tua Winda di kawasan Perumahan Aur Duri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. 


Peristiwa itu sempat viral di media sosial, memperlihatkan ketegangan antara Rendra dan pihak keluarga istrinya.


Rendra saat itu datang ke rumah Winda di Perumahan Aur Duri Kota Jambi untuk menemui anaknya.


Pasca kejadian itu, keduanya saling melapor ke polisi. Rendra melapor ke Polresta Jambi atas dugaan pengeroyokan.


Sementara Winda melaporkan balik ke Polda Jambi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Kini, perkembangan terbaru disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy.



Ia membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam laporan pengeroyokan tersebut.


“Update-nya, penyidik sudah menetapkan terlapor W dan kedua orang tuanya sebagai tersangka tindak pidana pengeroyokan. Namun belum dilakukan penahanan,” ujar Deddy saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).


Sementara itu, laporan Winda terhadap Rendra di Polda Jambi terkait dugaan KDRT masih berjalan.


Rendra sendiri sudah dipanggil penyidik dan diperiksa pada Senin (23/6/2025).


Usai pemeriksaan, Rendra memberikan keterangan kepada awak media.


Ia menyayangkan situasi yang dialaminya saat hanya berniat bertemu dengan anaknya. (*/)


Sumber: jambi.tribunnews.com






Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com