Wednesday, June 18, 2025

Keputusan Presiden Prabowo Akhiri Polemik Empat Pulau, Resmi Masuk Wilayah Aceh


BICARA NASIONAL
- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.


Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat melalui video conference yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo, Selasa (17/6/2025).


Menindaklanjuti instruksi Presiden, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menandatangani kesepakatan bersama sebagai bentuk penyelesaian administratif antardaerah.


Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia juga meminta agar penjelasan kepada masyarakat dilakukan secara terbuka guna mencegah kesalahpahaman dan spekulasi.


“Prinsip kita satu dalam NKRI. Alhamdulillah, jika sudah ada pemahaman bersama, itu sangat baik. Kita perlu memberikan penerangan kepada rakyat agar suasana tetap kondusif,” ujar Presiden Prabowo.


Kepala Negara juga menyoroti kondisi nasional yang dinilai cukup stabil dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, termasuk sektor pertanian. Ia mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban administratif untuk mendukung kemajuan bangsa secara menyeluruh.


Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan bahwa keputusan ini berdasarkan dokumen lama Keputusan Menteri Dalam Negeri.


Dokumen tersebut menunjukkan bahwa Gubernur Sumatra Utara pada masanya, Raja Inal Siregar, telah menyepakati keempat pulau sebagai bagian dari wilayah Aceh.


“Alhamdulillah, tadi berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, kami menemukan dokumen lama Keputusan Mendagri yang menyatakan empat pulau itu masuk ke wilayah Aceh,” terang Dasco di hadapan Presiden.


(BPMI Setpres)




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com