Monday, June 2, 2025

'Nak Gilolah Lur' Terlena Judol! Pegawai Bank Jambi Kuras 7,1 Miliar Milik Nasabah


BICARA HUKUM
- wanita berinisial R (26) pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi cabang Kerinci yang berposisi sebagai analisis kredit, harus bertanggung jawab dan rela diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Jambi.


Penyelidikan polisi terungkap, bahwa sebanyak 25 nasabah yang menjadi korban, baik dari perorangan, maupun dari pihak yayasan. 


Sejak melancarkan aksinya, pelaku meraup total mencapai 7,1 miliar rupiah, selain mengamankan pelaku,  polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil transaksi yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korbannya.


AKBP Taufik Nurmandia selaku Wadir Krimsus Polda Jambi saat konferensi pers menyebut praktek pembobolan uang nasabah bank tersebut terjadi disaat pelaku sempat dipercaya oleh salah satu korban untuk mencairkan dan mengambilkan uang.


"Kerugian 25 orang korban mencapai 7,1 miliar, aksi pelaku dari September 2023 hingga Oktober 2024, total yang dikuras pelaku bervariasi mulai dari 1 milir hingga ratusan juta rupiah, awalnya korban pernah minta tolong kepada pelaku dan pelaku menyalahgunakannya," Terangnya kepada wartawan, Senin(02/06/2025).


“Modusnya, pelaku berpura-pura diminta bantuan mengambil uang, padahal penarikan dilakukan secara sepihak,” Tambahnya.


Aksi manipulatif RS berhasil mengecoh teller dan petugas bank lainnya berkat reputasinya sebagai karyawan ‘tepercaya’. Namun, kepolisian akhirnya mengendus aktivitas mencurigakan dari jejak digital transaksi rekening pribadi tersangka.


“Ditemukan bukti transfer untuk deposit dan judi online dalam jumlah besar. Barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu juga telah diamankan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahan,” imbuhnya.




Lebih lanjut, AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan berdasar analisis bahwa uang digunakan untuk Judi Online (judol) dengan sekali deposit 80 Juta Rupiah.


"Dari hasil analisis rekening pelaku, uang hasil kejahatan perbankan digunakan pelaku untuk judi online. Sekali deposit mencapai Rp80 juta," Ujarnya.


Atas perbuatannya, wanita muda tersebut akan terancam pasal 49 UU nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara denda mulai dari 10 miliar hingga 100 miliar.


“Penyidikan masih terus berjalan,” tutup AKBP Taufik Nurmandia. (*/HN)




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com