Diduga Bakar 1,5 Hektar Lahan, Polda Jambi Tangkap Dua Warga Indragiri Hilir
BICARA HUKUM - Diduga bakar lahan seluas 1,5 Hektar, Anggota Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi, mengamankan dua orang pelaku pembuka lahan dengan cara dibakar di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Kedua warga pelaku pembakaran lahan tersebut yakni OS (30) dan TP (45), mereka adalah warga Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir, provinsi Riau.
Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menyebut pengungkapan terhadap pelaku membuka lahan dengan cara dibakar, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang tidak pencegahan dan perusakan hutan yang mengakibatkan kebakaran lahan.
"Kedua pelaku ini membakar di lahan mereka masing-masing yang berdekatan dengan masing- masing luas lahan yang terbakar 1 Hektar dan 0,5 Hektar," Beber Kombes Pol Taufik Nurmandia, kepada wartawan (Kamis, 24/07/2025).
Polisi juga menyita mesin pemotong kayu, Bahan bakar minyak dan parang, dari keterangan pers, Polisi menyebut hasil pemeriksaan kedua pelaku telah membakar lahan seluas 1,5 Hektar.
"Sebelumnya lahan yang dibeli sudah di tebang, lalu dari hasil pengembangan, lahan yang dibuka pelaku dengan cara dibakar untuk lahan perkebunan tersebut merupakan kawasan hutan produksi," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan terancam pasal 78 junto pasal 50 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 108 junto pasal 69 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancam hukuman 10 tahun kurungan penjara.(*/HN)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom