Thursday, July 31, 2025

Kocak! Babang Maling Ketiduran di Rumah Korbannya


BICARA HUKUM
- Jajaran Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan seorang tersangka kasus dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Selasa (29/7) pagi.


Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo menjelaskan tersangka bernama M. Pajri (19), warga Desa Setiris, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap setelah mencoba masuk ke dalam rumah korban di Jalan Orang Kayo Hitam RT.03.


“Tersangka memanjat pagar seng di sebelah rumah korban kemudian merusak pintu triplek untuk masuk ke dalam rumah. Saat tersangka berada di dalam kamar mencari barang berharga, tersangka kelelahan dan tertidur. Pagi harinya, warga sekitar menemukan dan mengamankan tersangka,” ujar AKP Edi Mardi Siswoyo dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).


Korban dalam kasus ini adalah Khalid Rusydi, warga sekitar, yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Timur dengan nomor laporan LP/B-48/VII/2025.


Selain jaket hitam yang dipakai tersangka, polisi kini tengah melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jambi.


“Tersangka sebelumnya juga pernah dihukum penjara selama delapan bulan pada tahun 2024 atas kasus pencurian. Saat ini, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 4 jo 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolsek. (*)


Sumber: lihatjambi.com



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com