Friday, September 26, 2025

Eskalator Wakil Rakyat


Oleh : Rian Muiz 

 

Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hasan Basri Harahap dari Fraksi NasDem menjadi sorotan publik atas usulan pembangunan eskalator di gedung DPRD. 

 

Komentar beliau yang kemudian menjadi viral bahwa ia merasa "sesak napas" saat menaiki tangga dan meminta Bupati untuk menanggapi usulan tersebut.


​Pernyataan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa usulan eskalator ini tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi yang sedang sulit saat ini.

 

Disaat banyak masyarakat Tanjab Barat yang membutuhkan bantuan dan infrastruktur dasar, seperti jalan atau jembatan masih rusak, alokasi anggaran untuk fasilitas mewah di gedung dewan dianggap tidak bijak.


​Saya sebagai penulis mempertanyakan dimana etika dan tanggung Jawab seorang wakil rakyat. Wakil rakyat seharusnya lebih mengutamakan aspirasi dan kesulitan yang dihadapi konstituennya. Permintaan eskalator dianggap menunjukkan ketidakpedulian terhadap kondisi riil di lapangan.

 

Saya sebagai penulis juga menyampaikan, dari riset publik sosial, bahwa Argumen unsur pimpinan DPRD Tanjab Barat dari Fraksi NasDem Hasan Basri Harahap sudah menentang prioritas anggaran ditengah kesulitan kkonomi. 

Apakah Prioritas Mendesak? Ditengah kondisi ekonomi yang sulit, banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan langsung, seperti subsidi, program sosial, atau dukungan untuk UMKM. 

 

Anggaran seharusnya diprioritaskan untuk program-program yang langsung berdampak pada kesejahteraan rakyat, bukan untuk fasilitas internal.

 

​Gedung DPRD sudah memiliki tangga sebagai akses vertikal. Apakah eskalator benar-benar merupakan kebutuhan mendesak? Penggunaan dana publik harus seefisien mungkin.

 

Peran wakil rakyat atau DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) di tingkat kabupaten menjadi sangat krusial saat menghadapi situasi ekonomi yang sulit. 

 

Fungsi utama DPRD adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks ekonomi yang menantang, ketiga fungsi ini harus dioptimalkan untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat.


​Pertama, Fungsi Anggaran (Budgeting) yang Berpihak pada Rakyat. 

 

Penyusunan APBD yang Pro-Rakyat, DPRD harus memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) difokuskan pada program-program yang langsung menyentuh masyarakat, 


​Pemberdayaan UMKM: Mengalokasikan dana untuk pelatihan, pendampingan, dan bantuan modal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mereka dapat bertahan dan berkembang.


​Jaring Pengaman Sosial: Memastikan ketersediaan dana untuk bantuan sosial, subsidi bahan pokok, dan program-program lain yang bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan rentan.


​Infrastruktur Produktif: Mengutamakan pembangunan infrastruktur yang menunjang kegiatan ekonomi, seperti perbaikan jalan pertanian, irigasi, atau pasar tradisional, ketimbang proyek-proyek yang bersifat non-esensial.


​Pengurangan Anggaran Non-Esensial: Wakil rakyat harus berani memangkas atau menunda anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak, seperti pembangunan gedung mewah, pembelian kendaraan dinas baru, atau studi banding yang tidak jelas manfaatnya. Dana yang dihemat dari pemangkasan ini dapat dialihkan untuk membantu masyarakat.


Kedua, Fungsi Pengawasan (Oversight) yang Ketat. 


​Pengawasan Pelaksanaan Program: DPRD harus mengawasi secara ketat pelaksanaan program-program pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan penanganan dampak ekonomi. Mereka harus memastikan bantuan sosial atau dana stimulus benar-benar sampai kepada yang berhak, tanpa ada kebocoran atau penyelewengan.


​Mendorong Transparansi, Wakil rakyat perlu mendorong pemerintah daerah untuk lebih transparan dalam penggunaan anggaran. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah dari APBD digunakan secara efektif dan efisien.


Ketiga, Fungsi Legislasi (Peraturan Daerah) yang Mendukung


​Pembuatan Peraturan Pro-Ekonomi Lokal: DPRD dapat menginisiasi atau mempercepat pengesahan peraturan daerah (Perda) yang mendukung iklim usaha lokal, misalnya. Perda yang mempermudah perizinan bagi UMKM.


​Perda yang memberikan insentif pajak atau retribusi bagi industri kecil.


​Perda yang melindungi produk-produk unggulan daerah dari persaingan.


​Sinkronisasi dengan Kebijakan Nasional: Memastikan Perda yang dibuat sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, seperti program pemulihan ekonomi nasional, agar implementasinya lebih efektif.


Keempat, Menjadi Jembatan Komunikasi


​Menyerap Aspirasi Langsung: Melakukan reses atau kunjungan lapangan secara rutin untuk mendengar langsung keluhan dan kebutuhan masyarakat di konstituennya.

 

Ini memungkinkan wakil rakyat merumuskan kebijakan yang relevan dengan kondisi riil di lapangan.


​Mendukung Kolaborasi: Mendorong sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat. Misalnya, memfasilitasi pertemuan antara petani dengan pembeli, atau antara UMKM dengan perbankan untuk akses permodalan. 

 

***Penulis adalah Jurnalist di Provinsi Jambi, dan Putra Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat****



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com