Jangan Abai! Kini Tilang ETLE Berlaku di kota Jambi
BICARA HUKUM - Kepolisian terus berinovasi dalam upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Salah satu terobosan yang kini mulai diterapkan di berbagai daerah adalah tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berbeda dengan tilang manual, sistem ETLE tidak membutuhkan kehadiran petugas secara langsung di lapangan. Penindakan pelanggaran dilakukan secara otomatis melalui kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di titik-titik strategis. Kamera canggih ini mampu merekam pelanggaran, mengambil foto kendaraan, sekaligus mencatat data kepemilikan secara akurat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha, menjelaskan bahwa ETLE menyasar berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Mulai dari pengendara yang tidak memakai helm, pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, hingga pelanggaran lainnya.
“Dengan sistem ini, setiap pelanggaran akan otomatis terpantau. Bukan operator yang memilah, melainkan sistem yang bekerja secara elektronik,” jelas Sandy.
Setiap data pelanggaran yang terekam langsung tersimpan di server. Dari sana, surat tilang akan diterbitkan dan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Bagi pelanggar yang tidak segera menindaklanjuti surat tilang, datanya akan terintegrasi dengan sistem pajak kendaraan. Dengan begitu, pembayaran pajak tidak bisa dilakukan sebelum denda tilang diselesaikan.
Kehadiran ETLE diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus menurunkan jumlah kecelakaan di jalan raya.
“Jika semua pengendara mematuhi aturan lalu lintas, maka kecelakaan pun dapat diminimalkan,” ujar Sandy.
Selain meningkatkan disiplin berlalu lintas, sistem ini juga memberi kepastian hukum yang lebih transparan dan adil. Tidak ada lagi praktik pilih kasih atau negosiasi di lapangan, karena semua proses berjalan secara otomatis melalui perangkat elektronik.
Kompol Sandy mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas. “Menjaga keselamatan diri sama dengan menjaga keselamatan orang lain,” pesannya.**
Sumber: lihatjambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
