Monday, October 20, 2025

Daftar 44 Kawasan Industri yang Masuk Proyek Strategis Nasional


BICARA NASIONAL
- Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menandai satu tahun masa kepemimpinannya dengan mengambil langkah strategis untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional.


Melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, pemerintah melakukan revisi dengan total 44 kawasan industri yang kini menjadi bagian dari proyek prioritas tersebut.


Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memperkuat hilirisasi industri, mendorong pemerataan investasi antarwilayah, serta menciptakan lapangan kerja baru di luar Pulau Jawa.


Kawasan industri yang masuk dalam daftar PSN diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah yang terintegrasi dengan infrastruktur pelabuhan, transportasi, energi, serta jaringan logistik nasional.


Menariknya, pada revisi kali ini tidak ada penambahan maupun pengurangan kawasan industri dari daftar sebelumnya. Namun, terdapat satu proyek yang dihapus, yakni Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke di Papua Selatan.


Meskipun demikian, proyek serupa tetap berjalan melalui Program Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di wilayah Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel.


Program tersebut mencakup pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) seperti cetak sawah, pengembangan perkebunan sawit, peternakan, dan sarana pendukung lain untuk memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional.


Sebaran Kawasan Industri PSN Berdasarkan Wilayah

Pemerintah menekankan pentingnya pemerataan pembangunan antarwilayah. Dari total 44 kawasan industri yang kini berstatus PSN:


- Pulau Sumatera menjadi wilayah dengan jumlah kawasan terbanyak, yakni 14 proyek kawasan industri.

- Pulau Jawa menempati posisi kedua dengan 11 kawasan industri.

- Pulau Kalimantan memiliki delapan kawasan industri.

- Pulau Sulawesi mencatat enam kawasan industri.

- Papua dan Maluku secara bersama mencatat lima kawasan industri dalam daftar PSN 2025.


Dengan distribusi tersebut, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi tidak lagi terpusat di Jawa, melainkan menyebar secara merata hingga ke wilayah timur Indonesia.


Daftar 44 Kawasan Industri yang Masuk PSN 2025

Berikut ini daftar lengkap kawasan industri yang ditetapkan pemerintah sebagai bagian dari proyek strategis nasional (PSN):


1. Kawasan Industri Kuala Tanjung, Sumatera Utara

2. Kawasan Industri Tanjung Enim, Sumatera Selatan

3. Kawasan Terintegrasi Merak, Bakauheni, Banten & Lampung

4. Kawasan Pengembangan Terpadu Bumi Serpong Damai, Banten

5. Kawasan Industri Hijau Futong, Riau

6. Kawasan Industri Wilmar Serang, Banten

7. Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah

8. Kawasan Industri Patimban Industrial Estate, Jawa Barat

9. Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL), Jawa Timur

10.Kawasan Industri Landak, Kalimantan Barat

11.Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat

12.Kawasan Industri Tanah Kuning, Kalimantan Utara

13.Kawasan Industri Pulau Penebang, Kalimantan Barat

14.Kawasan Industri Kumai Multi Energi, Kalimantan Tengah

15.Kawasan Industri Alumina Toba, Kalimantan Barat

16.Kawasan Industri Sungai Tabuk, Kalimantan Tengah

17.Kawasan Industri Rimau, Kalimantan Tengah

18.Kawasan Industri Bantaeng, Sulawesi Selatan

19.Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah

20.Kawasan Industri Konawe, Sulawesi Tenggara

21.Kawasan Industri Takalar, Sulawesi Selatan

22.Kawasan Industri Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP), Sulawesi Tenggara

23.Kawasan Industri Indonesia Pomalaa Industry Park, Sulawesi Tenggara

24.Kawasan Industri Motui, Sulawesi Tenggara

25.Kawasan Industri Kendari, Sulawesi Tenggara

26.Kawasan Industri Indonesia Huabao Industrial Park, Sulawesi Tengah

27.Kawasan Industri Indonesia Dahuaxing Industry Park (IDIP), Sulawesi Tengah

28.Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP), Sulawesi Selatan

29.Kawasan Industri Neo Energy Parimo Industrial Estate (NEPIE), Sulawesi Tengah

30.Kawasan Industri Indonesia Giga Industry Park (IGIP), Sulawesi Tenggara

31.Kawasan Industri Kolaka Resources Industrial Park (KRIP), Sulawesi Tenggara

32.Kawasan Industri ASPIRE Stargate (ASPR), Sulawesi Tenggara

33.Kawasan Industri Neo Energy Morowali Industrial Estate (NEMIE), Sulawesi Tengah

34.Kawasan Industri Tekno Hijau Konasara (KITHK), Sulawesi Tenggara

35.Kawasan Industri Indo Mineral Mining, Sulawesi Tengah

36.Kawasan Industri Tanjung Sauh, Kepulauan Riau

37.Kawasan Industri Pulau Ladi, Kepulauan Riau

38.Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park (GESEIP), Kepulauan Riau

39.Pengembangan Kawasan Industri Toapaya, Pulau Poto, dan Kampung Masiran, Kepulauan Riau

40.Kawasan Industri Teluk Bintuni dan Pengembangan Industri Metanol, Amonia, serta Pemanfaatan Karbon CCUS/CCS, Papua Barat

41.Kawasan Industri Pulau Obi, Maluku Utara

42.Kawasan Industri Weda Bay, Maluku Utara

43.Kawasan Industri Pupuk Fakfak, Papua Barat

44.Kawasan Industri Pupuk Fakfak, Papua Barat


Dengan ditetapkannya 44 kawasan industri sebagai bagian dari PSN, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Setiap kawasan dirancang agar mampu menarik investasi besar, memperkuat rantai pasok industri nasional, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal.


Selain itu, integrasi kawasan industri dengan infrastruktur strategis seperti pelabuhan, bandara, dan jalan tol diharapkan mampu meningkatkan efisiensi logistik serta menurunkan biaya distribusi barang antarwilayah.


Sumber: beritasatu.com



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com