Friday, October 17, 2025

Renewable Energy Certificate (REC) Dinilai sebagai Instrumen Penting dalam Mendorong Transisi Energi Bersih


BICARA BISNIS
- Direktur Utama PT Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX) Fajar Wibhiyadi menegaskan pentingnya perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC) di bursa  berjangka  sebagai instrumen dalam mendorong transisi  energi bersih  di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam  seminar bertema “Kupas Tuntas Perdagangan Renewable Energy Certificate (REC) di Bursa Berjangka” di ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2025.


Fajar Wibhiyadi menjelaskan, “Perdagangan REC merupakan salah  satu  inovasi yang diatur  pemerintah untuk  memperkuat komitmen Indonesia terhadap energi baru terbarukan. Melalui mekanisme ini, perusahaan dapat membeli sertifikat yang mewakili penggunaan energi bersih. Ini langkah  besar karena  REC memungkinkan pengakuan resmi terhadap penggunaan energi bersih yang sebelumnya sulit dilacak. Pasar ini juga memberikan kesempatan bagi korporasi untuk menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan. Bagi pengembang energi  hijau hasil  penjualan REC akan memberikan tambahan pendapatan  sekaligus mempercepat  pengembalian modal investasi (payback  period). Dengan  begitu,  semangat gotong royong antara pelaku usaha, pemerintah, dan  masyarakat dalam  membangun ekosistem energi  bersih bisa  terwujud  lebih  cepat. REC bukan  sekadar transaksi finansial,  tapi  gerakan bersama menuju  ekonomi  hijau,” ujarnya  dalam  TEI 2025 di ICE BSD pada  Kamis (16/10/2025).


“Dalam  hal  mekanisme transaksi REC di Bursa  Berjangka  dalam  hal ini di ICDX, transparansi tentu  menjadi kata kunci. Dengan adanya peran  lembaga kliring dalam hal ini dijalankan  Indonesia Clearing House  (ICH), dapat dipastikan transaksi akan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Selain   itu   dengan  mekanisme perdagangan melalui bursa, Ketersediaan informasi harga REC yang jelas dan dapat diakses atau  terbuka untuk  semua pihak  baik penjual  dan  pembeli  REC”, ungkap Fajar Wibhiyadi. 


Terkait perdagangan REC, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun  2025  tentang  Kebijakan  Energi  Nasional.  Dalam   aturan  itu disebutkan bahwa  industri  berbasis energi tak terbarukan wajib memiliki sertifikat energi terbarukan sebagai bukti pemenuhan standar energi bersih. Nantinya, industri yang tidak memenuhi standar energi bersih bisa terkena kewajiban membeli REC. 


Hal ini menjadikan keberadaan REC akan menjadi instrumen strategis bagi transisi energi nasional.  REC  sendiri   merupakan  sertifikat   atas  produksi   tenaga  listrik  yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 MWh.



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com