Tuesday, December 23, 2025

Diduga Gelapkan Sepeda Motor Rental, IRT Ditangkap Polsek Kotabaru Jambi


BICARA HUKUM
- Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Jambi harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor hasil rental.


Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kotabaru, Polresta Jambi, setelah laporan dari pemilik kendaraan.


Pelaku diketahui bernama Vitria (35), warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Sementara korban adalah Andi Febrian, warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang menjalankan usaha rental sepeda motor.


Kapolsek Kotabaru Kompol Jimi Fernando menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan korban terkait sepeda motor yang tidak kunjung dikembalikan usai masa sewa berakhir.


“Pelaku ini menyewa satu unit sepeda motor milik korban. Namun setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak dikembalikan dan justru digadaikan tanpa seizin pemilik,” ujar Kompol Jimi Fernando, Selasa (23/12/2025).


Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Sabtu (13/9/2025) di kawasan Jalan Serma Dahlan Ishak, RT 19, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.


Awalnya, pelaku merental sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari-hari. Namun, setelah waktu sewa habis, korban kesulitan menghubungi pelaku.


Pelaku sempat berdalih bahwa sepeda motor tersebut digunakan oleh adik sepupunya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan.


Kompol Jimi menambahkan, sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan resmi kepada pelaku. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.


“Hingga akhirnya kami melakukan upaya paksa dan mengamankan pelaku ke Polsek Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK asli sepeda motor serta surat perjanjian sewa kendaraan.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.


Sumber: lihatjambi.com



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com